INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan bahwa jumlah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia terus menurun dan tidak lebih banyak dari tenaga lokal yang bekerja di dalam satu perusahaan yang beroperasi diwilayah NKRI.
Kepastian tersebut didapat dari masih berlakunya moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi COVID-19.
“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," kata Menaker Ida seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari keterangannya dilaman Kemnaker.go.id pada Kamis (27/5/2021).
Asal tau saja, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA. Pada 2019 terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020.
Namun demikian, ada pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.
Pengecualian itu menurut Menaker Ida juga harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti protokol kesehatan.
"Pengecualian juga diberikan kepada TKA yang sudah diperkerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja," ujarnya.
Sebelumnya, dalam Raker bersama Komisi IX DPR pada Selasa (25/5) lalu, Menaker Ida juga menjelaskan alur proses permohonan izin kerja TKA tersebut sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi COVID-19.
Dimana dikatakan Ida, sebelum kondisi COVID-19, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemnaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi.
Sedangkan selama masa pandemi COVID-19, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis/nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L. Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.
"Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas," kata Menaker Ida Fauziyah.
Adapun terkait keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, menurutnya sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing.
Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," tandasnya.