INDUSTRY.co.id -Jakarta, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti mengatakan, Kementerian PUPR saat ini tengah melakukan finalisasi kajian tentang kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapatkan rumah subsidi.
Menurut Lana, selama ini kriteria MBR dianggap tidak tepat sasaran, sehingga nantinya akan ditentukan kriteria MBR berdasarkan standar biaya hidup layak dan upah minimum per zona.
"Sementara ini kita sudah membagi 9 zona berdasarkan zona konstruksi, kemudian ada kajian dari world bank juga. Tetapi kita harus melihat kajian tersebut harus bisa semua kalangan," ungkap Lana Winayanti di Jakarta (16/5/20170.
Seperti diketahui, selama ini pemerintah membagi kriteria MBR sesuai dengan keterbatasa penghasilan dan belum memiliki rumah dengan penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun. Nantinya batasan MBR aqkan ditetapkan berdasarkan penghasilan rumah tangga dan disesuaikan dengan zona dimana MBR berada.
"Nantinya penghasilan bukan dilihat dari orang per orang, kita akan lihat penghasilan suami dan istri. Kemudian untuk data yang kita gunakan ialah upah minimum regional (UMR) di daerah tersebut," terangnya.
Lana menambahkan, dengan adanya aturan baru mengenai zona batas penghasilan MBR nanti, MBR bisa mendapatkan rumah yang sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
"Kita harapkan tahun ini diimplementasikan, kita harus bahas dengan berbagai pihak. Harus ada kesepakatan dengan stake holder. Mereka siap tidak dengan perubahan ini, ususlan kita agar masyarakat bisa berpeluang mendapatkan akses rumah," tutup Lana.