Ini TIPS Cara Mudah Mempelajari Polis Asuransi

Oleh : Kormen Barus | Senin, 03 Mei 2021 - 11:07 WIB

Ilustrasi Asuransi (ist)
Ilustrasi Asuransi (ist)

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Setiap kali Anda membeli asuransi, maka Anda akan diberikan sebuah buku bernama polis asuransi. Polis asuransi bukan hanya bukti keikutsertaan Anda dalam asuransi melainkan perjanjian asuransi antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah/peserta asuransi).

Sesuai dengan namanya yaitu “perjanjian,” maka isi dari polis adalah perjanjian pengalihan risiko, syarat-syarat, serta komitmen dari kedua belah pihak.

Umumnya, polis berbentuk buku tebal yang melelahkan untuk dibaca. Namun dengan memahami polis, kita akan paham terhadap produk asuransi yang sudah kita beli.

Lifepal.co.id merangkum beberapa cara mudah mempelajari polis asuransi jiwa.

Baca dan cermatilah lembar pernyataan

Ikhtisar atau lembar pernyataan umumnya terdiri dari 3 atau 5 halaman. Adapun informasi yang tercantum di dalam lembar itu adalah:

●          Nama tertanggung

●          Nama pemegang Polis

●          Nama penerima manfaat atau ahli waris. serta besaran persentase pembagiannya

●          Alamat tertanggung

●          Uang pertanggungan

●          Lingkup jaminan

●          Rider, clause dan warranty

●          Periode Asuransi

●          Potongan biaya yang dikenakan (bila Asuransi yang dibeli adalah unit link)

●          Nilai premi yang harus dibayar

●          Tanggal terbit polis

●          Tanda tangan penanggung

Polis akan berfungsi sebagai pedoman tata pelaksanaan hingga penyelesaian masalah apabila terjadi sebuah sengketa. Oleh karena itu, kenalilah informasi-informasi tersebut dengan baik dan seksama.

Pastikan saja apapun yang tertera di dalam lembar pernyataan sudah benar.

Ketahui besaran plafon yang diberikan

Ketika Anda membeli asuransi kesehatan, akan ada besaran plafon yang tertera di bagian polis. Sebut saja seperti:

●          biaya dokter,

●          biaya aneka perawatan

●          biaya sebelum perawatan dan setelah perawatan,

●          biaya operasi,

●          biaya rawat inap,

●          biaya pengecekan kesehatan, dan

●          lain sebagainya.

Dengan memahami hal tersebut, Anda akan mengetahui berapa maksimal pertanggungan yang diberikan untuk setiap manfaat, sekaligus apa saja yang sudah tercover dan yang belum.

Anda pun bisa menyiapkan dana tambahan untuk asuransi tambahan untuk mengcover biaya yang belum tercantum.

Sementara itu, untuk asuransi penyakit kritis, ketahuilah apakah manfaat sudah mencakup penyakit kritis, seperti serangan jantung, stroke, kanker, lumpuh, dan gagal ginjal.

Dan ketahui pulalah, apa ada perlindungan pada masa rawat jalan jika sudah terkena penyakit-penyakit di atas.

Anggap saja, bila seorang divonis gagal ginjal, apakah biaya cuci darahnya bisa diklaim di kemudian hari?

Cari tahu ketentuan pembayaran premi

Ada tiga hal yang berkaitan dengan pembayaran premi, pertama adalah jumlah premi, ketentuan telat bayar, dan pemulihan kembali polis asuransi Anda.

Jumlah premi yang dibayarkan berisi informasi seputar besaran premi asuransi yang mesti dibayar biasanya berdasarkan jenis asuransi yang diambil, besaran uang pertanggungan, usia, jenis kelamin, merokok atau tidak merokok, gaya hidup.

Tertera pula hal-hal yang mencakup periode, metode, hingga mata uang yang digunakan untuk pembayaran.

Sementara itu ketentuan telat bayar akan memuat ketentuan grace period (masa tenggang selama sebulan sejak batas waktu pembayaran premi).

Ketika Anda memasuki masa tenggang, Anda masih bisa mendapatkan manfaat dari asuransi dan mengajukan klaim, meski belum membayar premi. Ketika grace period berakhir, maka Anda akan memasuki masa lapse (kadaluarsa), atau berakhirnya proteksi asuransi.

Dan yang terakhir terkait pemulihan kembali polis yang sudah lapse juga patut diketahui ketentuannya, bila memang Anda berniat untuk mengaktifkannya kembali.

Pelajari cara klaim

Sebut saja, dalam asuransi jiwa, beberapa perusahaan asuransi menetapkan aturan bahwa klaim diajukan maksimal 90 hari saat tertanggung wafat atau memasuki akhir masa pertanggungan. Lewat 90 hari tentu klaim akan ditolak.

Lalu, catat baik-baik seputar dokumen yang dibutuhkan. Sebut saja seperti formulir permohonan klaim, Surat Keterangan Kematian (asli dan legalisir), Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan dokter, Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, fotokopi Tanda Bukti Diri dari ahli waris dan tertanggung, dan fotokopi legalisir Kartu Keluarga pemegang polis.

Itulah beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk mempelajari polis asuransi dengan cepat. Patut diketahui bahwa perusahaan asuransi bakal memberikan Anda waktu buat mempelajari polis asuransi jiwa ataupun asuransi lainnya, yaitu 14 hari sejak tanggal terbitnya.

Manfaatkan masa ini untuk benar-benar memahami syarat dan ketentuan.

Catatan Penulis.Tips ini dibuat oleh Aulia Akbar CFP®, Perencana Keuangan & Financial Educator Lifepal.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi Cek Peralatan Senjata

Rabu, 24 April 2024 - 06:38 WIB

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi Cek Peralatan Senjata

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. didampingi Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan…

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi Olahraga Bersama Menembak Pistol

Rabu, 24 April 2024 - 06:29 WIB

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi Olahraga Bersama Menembak Pistol

Guna menjaga kebugaran tubuh dan meningkatkan kemampuan menembak Pistol, Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. didampingi…

Progress Group groundbreaking jalan penghubung di Ciputat

Rabu, 24 April 2024 - 06:15 WIB

Permudah Mobilitas Warga Paradise Resort City, Progress Group Groundbreaking Jalan Penghubung di Ciputat

Progress Group melakukan groundbreaking pembangunan jalan penghubung antara Jl. Aria Putra dan Jl. H Taip di Ciputat, sebagai bagian penting dari pengembangan akses boulevard dari township Paradise…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU

Rabu, 24 April 2024 - 04:29 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU, bertempat di Lapangan Dirgantara Akademi Angkatan Udara Yogyakarta, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024).

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura

Rabu, 24 April 2024 - 03:52 WIB

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan The Minister For Foreign Affairs of Singapore (Menteri Luar Negeri Singapura) H.E Mr. Vivian Balakrishnan yang didampingi…