INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.
Hal tersebut disampaikan Nadiem menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Menurut Nadiem, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.
Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas.
"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," kata Nadiem di Jakarta, Jumat (16/4).
Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) UUD 1945, kemudian UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," pungkasnya.