INDUSTRY.co.id - Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka inflasi Maret 2021 sebesar 0,08% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,15.

Advertisement

Untuk tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Maret) 2021, sebesar 0,44% dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Maret 2021 terhadap Maret 2020) sebesar 1,37%.

"Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran," terang BPS, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Senin (5/4/2021).

Advertisement

Kelompok tersebut ialah makanan dan minuman, serta tembakau naik sebesar 0,40%. Kemudian kelompok pakaian dan alas kaki naik sebesar 0,02%.

Lalu kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga naik sebesar 0,04. Selanjutnya kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga naik sebesar 0,10%.

Advertisement

Selanjutnya kelompok kesehatan naik sebesar 0,08%, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya naik sebesar 0,05%, kelompok pendidikan naik sebesar 0,01%; dan kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran naik sebesar 0,17%.

Sementara itu, komponen inti pada Maret 2021 mengalami deflasi sebesar 0,03%. 

Advertisement

Sedangkan tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari– Maret) 2021 naik sebesar 0,23% dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (Maret 2021 terhadap Maret 2020) naik sebesar 1,21%.

"Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok transportasi sebesar 0,25%; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,03%; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,39%," tutup keterangan BPS.