INDUSTRY.co.id - Jakarta, Di masa pandemi ini, Pinjaman PEN Pemerintah Daerah jadi salah satu alternatif pembiayaan bagi daerah dalam mendanai kegiatan-kegiatan prioritasnya.

Advertisement

Relaksasi pinjaman PEN Daerah tersebut untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah.

“Pinjaman daerah pada dasarnya merupakan salah satu instrumen atau modalitas pembiayaan alternatif yang potensial dan sangat mungkin dilakukan oleh pemerintah darah dalam rangka mengatasi defisit APBD dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” jelas Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Bhimantara Widyajala, seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Selasa (30/3/2021).

Advertisement

Asal tau saja, Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari Program PEN.

Dimana PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) mewakili Pemerintah pusat akan memberikan fasilitas pinjaman PEN Daerah sebagai alternatif pembiayaan bagi daerah-daerah dalam bentuk Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan.

Advertisement

“Dalam rangka program PEN, pemerintah pusat telah menyediakan skema baru yakni pinjaman PEN daerah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai SMV di bawah Kementerian Keuangan,” tambah Bhimantara. 

Pinjaman PEN Daerah diberikan kepada daerah yang berminat dan memenuhi persyaratan dan kriteria, dengan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan.

Advertisement

Sejatinya, Dirjen Perimbangan Keuangan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 179/PMK.07/2020, yang kemudian akan memberikan Pinjaman melalui PT SMI kepada Pemerintah Daerah.

“Pada tahun 2021, alokasi dana pinjaman PEN daerah yang bersumber dari APBN sebesar Rp10 triliun dan dana pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN yang bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp5 triliun," kata Bhimantara.

"Sampai dengan hari ini, Kami (DJPK) telah menerima surat usulan pinjaman PEN daerah dengan total nilai pinjaman PEN daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp48 triliun,” jelasnya.

Terkait pengajuan pinjaman daerah tahun ini, pihaknya tengah mereviu dengan cermat agar pinjaman tepat sasaran dan tepat tujuan.

“Oleh sebab itu, saya juga berharap kepada kepala daerah dapat menggunakan seluruh sumber daya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai dengan pinjaman PEN daerah," papar Bhimantara.

"Sedangkan bagi PT Sarana Multi Infrastruktur, saya harapkan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi pinjaman PEN daerah yang akan dilaksanakan dengan cepat, efisien dan efektif dengan  tetap menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.