INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan di perusahaan mengalami penurunan dalam 2 tahun terakhir.

Advertisement

Meski begitu, Ia meminta pihaknya untuk tetap bekerja secara kreatif dan inovatif, guna mengantisipasi berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa depan.

"Hasil pengawasan ketenagakerjaan selama 2 tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran. Pada tahun 2019 sebanyak 21 ribu perusahaan melakukan pelanggaran, sedangkan tahun 2020 turun menjadi sekitar 11 ribu perusahaan," ungkap Ida, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Sabtu (27/3/2021)

Advertisement

Selain itu, sambung Ida, pelanggaran norma ketenagakerjaan juga turut mengalami penurunan. 

Dimana pada 2020 lalu terjadi 21 ribu kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan atau turun dari tahun sebelumnya (2019) sebanyak 35 ribu.

Advertisement

Tak hanya itu, penurunan serupa juga terjadi pada pelanggaran norma K3. Dari 13 ribu kasus pada 2019 turun menjadi 5 ribu kasus di tahun 2020.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisia, maupun represif yustisia. Sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktfitas kerja,” tegasnya.

Advertisement

Ida juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 lalu, terdapat sebanyak 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan yang telah dilakukan proses dalam penyidikan. 

"Dari jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan," paparnya.

Adapun terkait kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan saat ini, menurut Ida adalah tidak sebandingnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan. 

Hingga triwulan IV tahun 2020, jumlah Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia sebanyak 1.686 orang.

Sementara jumlah perusahaan hingga tahun 2021 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online telah mencapai 343 ribu perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 9,4 juta orang.

"Perbandingan antara jumlah pengawas dan perusahaan ini tentunya merupakan tantangan tersendiri. Sementara itu, hasil pengawasan ketenagakerjaan selama 2 tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus, " tandas Ida.

Namun demikian, Ida cukup gembira dengan hasil tren penurunan pelanggaran norma ketenagakerjaan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. 

Ia mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Kemenaker dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan.

"Ini menambah keyakinan kita bahwa PPNS kita, memiliki kredibilitas yang tidak perlu diragukan lagi. Saya harap ini menjadi contoh dan motivasi bagi PPNS Ketenagakerjaan yang lain,” pungkasnya.