INDUSTRY.co.id - Bandung - Insentif Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi merupakan salah satu jalan tengah yang diupayakan Pemerintah untuk membentuk tenaga kerja yang kompeten dan juga sesuai dengan kebutuhan industri.

Advertisement

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. 

"Dengan adanya peraturan ini, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri," kata Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Sabtu (27/3/2021).

Advertisement

Dijelaskannya, berdasarkan data Badan Pusat Stastistik (BPS), masih ada ketidakcocokan hampir 50% antara kualitas yang SDM yang dihasilkan oleh pendidikan dengan kebutuhan industri. 

Selain itu, insentif ini diterbitkan juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai salah satu yang diprioritaskan.

Advertisement

Yulius juga menyampaikan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan tujuan dari pemberian insentif berupa super tax deduction  tidak hanya untuk mendorong peran swasta dalam kegiatan vokasi dan riset tetapi Pemerintah Daerah juga bisa mengambil keuntungan dengan pengembangan produk atau komoditas asli daerah.

"Insentif Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi memberikan peluang kepada industri berupa penghematan pajak (tax saving) yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran," papar Yulius.

Advertisement

Selain itu, tax saving juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas dan daya saing.

Bagi SDM, lanjut Yulius, kebijakan Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi dapat memperluas kesempatan bagi pendidikan vokasi untuk melakukan kerjasama dengan lebih banyak industri dalam melaksanakan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi.

"Pendidikan vokasi dapat memiliki kesempatan untuk semakin banyak memperoleh mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran serta kegiatan praktik kerja, dan/atau pemagangan," tandasnya.