INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia telah berlangsung sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Advertisement

Dengan adanya desentralisasi tersebut, pembangunan di daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah.

Namun demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut hingga saat ini pendanaan pembangunan daerah masih sangat bergantung pada alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari pemerintah pusat, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) masih lebih kecil porsinya. 

Advertisement

“Selama ini pendanaan sangat tergantung kepada TKDD. 65% TKDD, sementara PAD berkontribusi sekitar 23% dan 8,4% berasal dari pendapatan lainnya. Selain itu daerah masih membutuhkan financing atau pembiayaan,” ungkapnya, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Senin (22/3/2021).

Lebih lanjut ia mengungkapkan meski di masa pandemi, komponen PAD berupa pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) mengalami penurunan akibat covid dan mempengaruhi aktivitas ekonomi di seluruh daerah.

Advertisement

Kementerian Keuangan tetap terus berkomitmen untuk meningkatkan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sebagai komponen utama pendapatan asli daerah. 

Dalam prosesnya, akan tetap memperhatikan keselarasan sistem perpajakan nasional dan kondisi perekonomian nasional.

Advertisement

Dimana sejatinya, Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 mengamatkan beberapa poin terkait PDRD yaitu adanya penghapusan retribusi izin gangguan sebagai bentuk dukungan penyederhanaan perizinan berusaha.

Kemudian penyesuaian tarif PDRD oleh pemerintah untuk proyek strategis nasional, lalu kemudahan pemberian insentif fiskal daerah oleh kepala daerah, penguatan skema evaluasi raperda dan pengawasan perda, serta dukungan insentif anggaran oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. 

“Kita nanti akan melihat bagaimana kita akan mencoba memperkuat dari pemerintah daerah dalam melaksanakan PDRDnya namun tanpa menimbulkan ketidakpastian di bidang investasi,” pungkas Menkeu.