Presiden Jokowi Bawa Kabar Gembira untuk Pekerja Kontrak! Bikin Dapur Ngebul....
Oleh : Ridwan | Selasa, 23 Februari 2021 - 19:15 WIB

Presiden Jokowi
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan kabar baik terkait menetapkan batasan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Dalam PKWT tersebut, Karyawan yang masih berstatus kontrak, pada masa kerjanya ada pemanjangan yakni selama lima tahun.
Sebelumnya, pengusaha hanya boleh mengontrak pekerja selama tiga tahun. Dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
Ketentuan baru itu tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PP Nomor 35 Tahun 2021 juga merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan perusahaan memperpanjang masa kontrak asalkan tidak melebihi lima tahun.
"PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun," dikutip dari Ayat 1 Pasal 8 PP 35 Tahun 2021.
"Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun," Ayat 2 Pasal 8 PP 35 Tahun 2021.
Sedangkan dalam Ayat 3 Pasal 8 PP 35 Tahun 2021 menerangkan bahwa "Masa kerja pekerja/buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pasal (2) tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT,"
Ketentuan tersebut membagi pekerja kontrak menjadi dua macam.
Baca Juga
Pengelola BLK di RI, Tolong Catat! Menaker Ida: Kalau BLK Cuma Lahirkan…
Ribuan Pegawai Kemenperin di Vaksinasi Covid-19, Menperin Agus: Alhamdulillah!…
Simak Baik-baik! Ini Penjelasan Lengkap Jokowi Mulai dari Cinta Produk…
Bakal 'Sulap' Ekonomi Dari Minus 2,19% Jadi Plus 5%, Jokowi: Tiap…
Luar Biasa! Ribuan Pedagang Pasar 'Puji-puji' Jokowi: Ini yang Kita…
Industri Hari Ini

Minggu, 07 Maret 2021 - 15:02 WIB
Agro Wisata Borobudur Bisa Nyicipin Kelengkeng, Loh!
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) meninjau kawasan kebun agrowisata buah kelengkeng Borobudur di Kabupaten Magelang guna meningkatkan pengembangan budidaya pada berbagai daerah,…

Minggu, 07 Maret 2021 - 13:36 WIB
Bertolak ke Kawasan Industri Weda Bay, Menaker Ida: Kita Berharap Hubungan Industrial di PT IWIP Bisa Terus Harmonis
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah dalam kunjungan kerjanya ke Kawasan Industri Weda Bay (IWIP) mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi…

Minggu, 07 Maret 2021 - 12:40 WIB
Tegas, Lantang & Berani! Kepala BKPM Sebut Ada Perbankan yang Enggan Berikan Pinjaman Modal untuk Pengusaha Lokal
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bercerita bahwa pihak perbankan masih takut memberikan pinjaman modal untuk sektor pertambangan. Bahkan, perbankan meminta equity 30 persen kepada pengusaha.

Minggu, 07 Maret 2021 - 12:07 WIB
Belum Terungkap Misteri Penyebab Mamalia Laut Terdampar Massal di Indonesia
JAKARTA (7/3) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) tengah mendalami penyebab mamalia laut terdampar massal di Indonesia,…

Minggu, 07 Maret 2021 - 11:44 WIB
Fashion Marketing Phenomenon with Cultural Values and Humanmade Humantaste Handmade
Beberapa barang-barang fashion eksklusif jelas berbeda dengan barang-barang fashion standard atau biasa, dan strategi marketing yang diterapkannya juga berbeda.
Komentar Berita