Presiden Jokowi Bawa Kabar Gembira untuk Pekerja Kontrak! Bikin Dapur Ngebul....
Oleh : Ridwan | Selasa, 23 Februari 2021 - 19:15 WIB

Presiden Jokowi
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan kabar baik terkait menetapkan batasan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Dalam PKWT tersebut, Karyawan yang masih berstatus kontrak, pada masa kerjanya ada pemanjangan yakni selama lima tahun.
Sebelumnya, pengusaha hanya boleh mengontrak pekerja selama tiga tahun. Dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
Ketentuan baru itu tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PP Nomor 35 Tahun 2021 juga merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan perusahaan memperpanjang masa kontrak asalkan tidak melebihi lima tahun.
"PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun," dikutip dari Ayat 1 Pasal 8 PP 35 Tahun 2021.
"Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun," Ayat 2 Pasal 8 PP 35 Tahun 2021.
Sedangkan dalam Ayat 3 Pasal 8 PP 35 Tahun 2021 menerangkan bahwa "Masa kerja pekerja/buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pasal (2) tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT,"
Ketentuan tersebut membagi pekerja kontrak menjadi dua macam.
Baca Juga
Pengelola BLK di RI, Tolong Catat! Menaker Ida: Kalau BLK Cuma Lahirkan…
Ribuan Pegawai Kemenperin di Vaksinasi Covid-19, Menperin Agus: Alhamdulillah!…
Simak Baik-baik! Ini Penjelasan Lengkap Jokowi Mulai dari Cinta Produk…
Bakal 'Sulap' Ekonomi Dari Minus 2,19% Jadi Plus 5%, Jokowi: Tiap…
Luar Biasa! Ribuan Pedagang Pasar 'Puji-puji' Jokowi: Ini yang Kita…
Industri Hari Ini

Minggu, 07 Maret 2021 - 17:21 WIB
Demi Serap Banyak Pekerja, Pembatik Ini Pertahankan Cara Tradisional, Omzetnya Ratusan Juta Per Bulannya
Jakarta– Upaya PT Pertamina (Persero) dalam melestarikan kebudayaan Nusantara diwujudkan dalam banyak hal, salah satunya dengan membina banyak perajin kain baik.

Minggu, 07 Maret 2021 - 16:52 WIB
Wakil Bupati Lamongan Ingin Mengembangkan Perumahan Baru dan Butuh Bantuan Bank BTN
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengajak pemerintah daerah untuk membantu dan mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor properti. Salah satunya dengan kemudahan perizinan dan penyediaan…

Minggu, 07 Maret 2021 - 16:38 WIB
Dahsyat, BSI Geber Pembiayaan KPR Syariah
Bank Syariah Indonesia (BSI) melakukan langkah agresif dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan kepemilikan rumah. Salah satunya melalui program pembiayaan BSI Griya Hasanah yang menggunakan akad…

Minggu, 07 Maret 2021 - 16:34 WIB
Catat! Tugas Bulog Bantu Serap Beras Petani, Panen Raya di Depan Mata
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Suryo Banendro meminta Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk melakukan penyerapan padi secara maksimal. Ini perlu dilakukan…

Minggu, 07 Maret 2021 - 16:04 WIB
SMSI: Adam Malik, PK Ojong-Jakob Oetama, Hamka, Fachrodin Tokoh Inspiratif di RI
Para pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sependapat, setidaknya ada lima tokoh nasional yang patut menjadi teladan bagi dunia pers di Indonesia serta menginspirasi lahirnya SMSI, yakni…
Komentar Berita