Catat! Wamenkumham RI Nilai Mantan Mensos Juliari dan eks Menteri KP Edhy Prabowo Layak Dituntut Hukuman Mati

Oleh : Candra Mata | Rabu, 17 Februari 2021 - 13:51 WIB

Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo (foto Kolase)
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo (foto Kolase)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubata dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Menurutnya kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara-red) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK," Kata Edward Omar secara virtual seperti dilansir dari laman akun YouTube Kanal FH UGM, pada Rabu (17/2/2021).

"Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," sambungnya.

Edward Omarpun menjelaskan alasan kenapa dua mantan menteri itu layak diancam dengan tuntutan hukuman mati.

Pertama, kejahatan keduanya dilakukan di saat pandemi dan kedua, korupsi tersebut dilakukan dalam jabatan sebagai menteri.

"Karena menurut hemat saya ada paling tidak ada dua alasan pemberatan bagi kedua orang ini, pertama mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat dalam konteks ini adalah COVID-19, dan kedua melakukan kejahatan itu dalam jabatan. Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor," tandasnya.

Perlu diketahui, ancaman hukuman mati dimaksud tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)". Demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan:

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi".," bunyi keterangan pasal tersebut.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wakil Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Bob T. Ananta (depan: kiri ketiga) saat hadir pada pertemuan terbatas dan strategis bersama United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) atau UN Climate Change yang berlangsung di Pullman Hotel Jakarta, 25 Juli 2025

Minggu, 27 Juli 2025 - 13:58 WIB

BSI Pertegas Komitmen Global Terhadap ESG dan Keuangan Berkelanjutan

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mempertegas komitmennya dalam mendorong penerapan prinsip ESG dan keuangan berkelanjutan di tingkat global. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran BSI dalam…

AION UT di GIIAS 2025

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:55 WIB

Satu Tahun Hadir di Indonesia, GAC One Fest Gelar Perayaan Spesial GAC One Fest di GIIAS 2025

Dalam rangka merayakan satu tahun kehadirannya di Indonesia, GAC Indonesia menggelar perayaan spesial bertajuk GAC One Fest di ajang GIIAS 2025 yang bertempat di Hall 3 Booth 3A ICE BSD City.

Penerima penghargaan Industry Award 2025

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:52 WIB

Warta Ekonomi dan INDUSTRY.co.id Gelar Industry Award 2025: Apresiasi Ketangguhan dan Inovasi Industri Nasional

Di tengah ketidakpastian global akibat konflik geopolitik dan tekanan ekonomi internasional, Warta Ekonomi Group bersama media INDUSTRYcoid menggelar Industry Award 2025 “Strengthening Resilience,…

Volvo memamerkan lima model elektrifikasi andalannya di GIIAS 2025.

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:33 WIB

Volvo Car Indonesia Hadir di GIIAS 2025: Tawarkan Mobil Listrik Premium dengan Harga Baru dan Brand Ambassador Marc Klok

Volvo Car Indonesia hadir di GIIAS 2025 dengan harga baru untuk mobil listrik, lima model elektrifikasi unggulan, dan penunjukan Marc Klok sebagai brand ambassador.

(dari kanan) Jony Yuwono - Ketua GP Jamu bersama Irene Umar - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif RI di pembukaan Acaraki Jamu Festival Juli 2025.

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:14 WIB

Acaraki Jamu Festival Edisi Juli 2025: Hidupkan Tradisi Lewat Permainan Nusantara, Aksara, dan Fashion

Acaraki Jamu Festival Juli 2025 hadirkan semangat baru pelestarian budaya lewat funwalk, permainan tradisional, petisi aksara, dan fashion show bertema Mbok Jamu.