Seragam Keagamaan Dipersoalkan, Mantan Mendikbud M. Nuh 'Tegor' Nadiem: Itu Urusan Simpel! Kurang Kerjaan....

Oleh : Candra Mata | Minggu, 07 Februari 2021 - 16:41 WIB

Mantan Mendikbud M Nuh dan Mendikbud Nadiem Makarim (foto Kolase)
Mantan Mendikbud M Nuh dan Mendikbud Nadiem Makarim (foto Kolase)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang juga mantan Ketua Forum Rektor Indonesia, Muhammad Nuh angkat suara terkait polemik seragam keagamaan di salah satu sekolah di padang yang dipersoalkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Padahal menurut Ketua Dewan Pers ini, persoalan tersebut merupakan urusan simpel yang seharusnya bisa diselesaikan oleh dinas setempat dan tidak perlu diangkat ke tingkat nasional dan menjadikannya persoalan besar.

"Cukup selesaikan, sampaikan saja ke dinasnya, itukan urusan dinas. Jangan begitu kita tarik ke nasional maka kita ngangkat persoalan simpel menjadi persoalan besar," kata Nuh beberapa waktu lalu kepada awak media.

"Kurang gawean, kurang pekerjaan," tegas Nuh lagi.

Untuk itu, dirinya memberi saran agar Mendikbud tak berlebihan dalam merespons isu lokal itu. 

"Oleh karena itu (harusnya) penyelesaiannya, penyelesaian yang simpel-simpel aja. Pakai ruang wisdom," tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa di SMKN 2 Padang menerapkan penggunaan jilbab disekolah termasuk murid yang non muslim.

Kemudian hal tersbeut menuai banyak protes, hingga mendapat perhatian dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Bahkan Nadiem menyebut, tindakan Kepala sekolah negeri merupakan suatu pelanggaran dan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan," kata Nadiem.

Tak hanya itu, Nadiem bersama Menteri Agama dan Kemendagri baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang tidak diperbolehkan sekolah Mewajibkan/Melarang pemakaian seragam keagamaan.

Dalam SKB tersebut juga disebutkan jika terdapat pelanggaran maka sanksi akan diberikan.

Yakni, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, dan Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur.

Sementara Kemendikbud sendiri akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. 

“Kemendikbud siap menggunakan berbagai macam instrumen termasuk evaluasi ulang terhadap pemberian dana BOS maupun dana bantuan pemerintah lain," tegasnya.

"Jadi posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya,” tandas Nadiem.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bapak Yundi Tenggono saat memberikan sambutan, dengan latar belakang layar LED yang menampilkan tema acara. Tujuan: Menampilkan momen pembukaan resmi dan figur kunci dari penyelenggara.

Senin, 28 Juli 2025 - 13:59 WIB

Infor dan BSI Tampilkan Masa Depan Industri Manufaktur Berbasis Cloud

Surabaya— PT Bisnis Sistem Indonesia (BSI) bersama mitra teknologinya, Infor, sukses menyelenggarakan Indonesia Manufacturing Symposium 2025 di The Westin Surabaya. Mengusung tema “Extraordinary…

Pegadaian Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 13:35 WIB

Pegadaian Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025

PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat global. Dalam ajang bergengsi The 20th Annual Next Generation Contact Center & CX Best Practices 2025, Pegadaian berhasil meraih…

Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani (tengah) saat Media Briefing Industrial Festival 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 13:20 WIB

Ajak Generasi Muda Majukan Industri Nasional, Kemenperin Kembali Gelar Industrial Festival 2025

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menghadirkan Industrial Festival sebagai salah satu agenda strategis tahunan yang ditujukan untuk mendekatkan dunia industri kepada generasi muda…

ilustrasi: pt techno9 indonesia tbk (nine), sumber: marketnews.id

Senin, 28 Juli 2025 - 13:01 WIB

Proses Akuisisi Sebanyak 70% Saham NINE Dipatok Poh Holding Rampung Sekitar September atau Oktober 2025

Jakarta - PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE) mengungkapkan penyelesaian proses akuisisi terhadap perusahaan ini terus dijalankan oleh Poh Holding Pte Ltd.

Kolaborasi MMKSI - Garuda Indonesia dan Tahilalats

Senin, 28 Juli 2025 - 12:50 WIB

MMKSI - Garuda - Tahilalats Hadirkan Sky Explorer, Perkuat Promosi Mitsubishi Destinator

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menggandeng Garuda Indonesia dan kreator komik digital Tahilalats dalam menghadirkan “Sky Explorer” untuk melanjutkan kampanye flagship…