Tolong Catat! Penetapan Harga Patokan Gas LPG 3 Kg Tak Akan Mempengaruhi Harga Eceran Kepada Konsumen

Oleh : Candra Mata | Senin, 18 Januari 2021 - 19:11 WIB

Ilustrasi gas elpiji
Ilustrasi gas elpiji

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) di tahun 2020. 

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, menyatakan harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.

"Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85% (seratus tiga koma delapan puluh lima persen) HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT (lima puluh koma sebelas dollar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp 1.879,00/kg (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah per kilogram)," demikian bunyi diktum kedua seperti dilansir redaksi Industry.co.id dari laman Kemen ESDM pada Senin (18/1/2021).

Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Selanjutnya dalam diktum ketiga, Formula Harga Fatokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Penetapan patokan harga LPG 3 Kg ini sendiri mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.

Selain itu, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Aturan ini sendiri ditetapkan 22 Desember 2020.

"Penetapan patokan harga 3Kg ini tidak mempengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual LPG 3 Kg kepada konsumen," jelas Kementerian ESDM.

"Beleid ini terkait pembayaran pemerintah ke badan usaha (Pertamina), apalagi Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan akses energi dengan harga terjangkau melalui program konverter kit ke nelayan dan petani," pungkas Kementerian ESDM.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ditjen PKH Kementan kordinasi cegah virus dampak kematian Kerbau

Sabtu, 20 April 2024 - 15:46 WIB

Kementan Sigap Tangani Kasus Kematian Ternak Kerbau Pampangan di Sumsel

Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus kematian ternak kerbau pampangan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kasus ini tercatat mulai tanggal 15 Maret hingga 6 April 2024, terutama di Desa…

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…