INDUSTRY.co.id - Jakarta-Kapal Chuan Hong 68 yang membawa sekitar 1000 ton besi tua Benda Muatan Kapal Tenggelam (MBKT) dan berhasil meloloskan diri dari sergapan TNI Angkatan Laut (AL) selama 8 hari, berhasil ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Perairan Pengerang, Johor Timur, Malaysia.
Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti menjelaskan, Saat penangkapan di Indonesia, kapal tersebut diduga telah kosong setelah 20 Anak Buah Kapalnya (ABK) diamankan oleh TNI AL. Namun saat ditangkap, Otoritas Malaysia berhasil mengamankan 7 orang dari dalam kapal bertipe Grab Hopper Dredger (Kapal Keruk) yang memiliki bobot total 8.352 Gross Ton (GT).
"Saya sebagai Menteri KP dan Komandan Satgas 115 menghargai dan mengapresiasi otoritas Malaysia (APPM) yang telah bekerjasama dengan TNI AL untuk penangkapan kapal trager ini," ungkap Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta (5/5/2017).
Untuk proses selanjutnya, Dinas Pengamanan TNI akan berkoordinasi dengan kepala APMM untuk memberikan data-data mengenai kesalahan-kesalahan kapal tersebut.
"Berdasarkan hasil investigasi APMM, MV. Chuan Hong 68 juga melanggar hukum Malaysia karena tidak melaporkan kedatangan dan tidak memiliki kebenaran untuk berlabuh," terang Susi.
Menteri KP, Susi Pudjiastuti telah menghubungi Kedutaan Besar Malaysia pagi ini untuk menarik MV Chuan Hong 68 dari Malaysia ke Indonesia.
"Saya telah menghubungi duta besar Malaysia dan sudah menghubungi pagi ini untuk kerja sama agar menyerahkan MV Chuan Hong kepada kita," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah China meminta Indonesia menyelesaikan masalah kapal Chuan Hong 68 dengan perusahaan Malaysia. China juga berharap Indonesia memberikan hak-hak warga negara mereka selama menjalani proses hukum.
"Pihak China berharap agar pihak Indonesia dapat mengambil langkah tegas dengan menjamin keselamatan, hak hukum, dan kepentingan warga China yang ditahan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, di laman resmi pemerintah setempat, Rabu (26/42017).
Shuang mengatakan, kapal Chuan Hong 68 disewa oleh perusahaan asal Malaysia, Accenture Strategy Sdn Bhd. Perusahaan tersebut, melakukan penelitian di lepas pantai yang lokasinya telah ditentukan sesuai kontrak kerja dengan para pelaut itu.
Pada Kamis (20/4/2017), kapal Chuan Hong 68 ditangkap karena melakukan aktivitas ilegal, seperti eksplorasi bawah laut di perairan wilayah Kepulauan Riau. Sebanyak 20 awak kapal, 17 orang di antaranya berkewarganegaraan China telah ditahan oleh petugas patroli dari Badan Keamanan Laut RI.