INDUSTRY.co.id - Jakarta-Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mengatakan perpanjangan masa transisi pelarangan penggunanaan alat tangkap cantrang hanya untuk menunggu mereka mengganti cantrang, tidak ada izin baru.

"Perpanjangan ini hanya untuk surat edaran pemberlakuan saja, untuk Permen tetap," ungkap Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta (4/5/2017).

Susi menambahkan, “Kita ini sudah lakukan beberapa sosialisasi dan pertemuan, sebelum tahun 2014 saja peraturan soal cantrang sudah disosialisasikan. Tahun 1980 dengan kepres 80,  kemudian muncul lagi keputusan Dirjen perikanan dj/97 tahun 1997, keputusan Menteri KP no 06 tahun 2010, serta Permen KP No 2 tahun 2011 jo no.08/2011 jo.no 18/2013, jo. 42/2014, serta Permen KP tahun 2015 yang dilengkapi beberrapa revisi dengan Permen KP 71 tahun 2016.”

"Sampai hari ini tidak ada penghentian, sampai sekarang mereka masih beroperasi. Kalau ada yang bilang kapal nganggur itu tidak benar," tegas Susi.

Susi kembali menegaskan, “Kalau dibilang KKP mengkriminalisasi, itu tidak benar. Bahwa terjadi penangkapan aparat karena beberapa kesalahan bisa saja, tapi bukan dalam skenario kriminalisasi.”

"Terlalu bombastislah, masa iya aparat lakukan kriminalisasi nelayan," terangnya.

Susi juga menjelaskan, Presiden sangat marah, karena sampai hari ini kita masih ngomongin cantrang terus.

"Jangan di bawa ke ranah politik, kepentingan sesaat, kalau tidak suka dengan menteri susi bikin surat resmi saja, jangan pakai isu cantrang dan lain-lainnya karena itu hajat hidup orang banyak," pungkasnya.

Susi kembali meminta kepada pengusaha, juga politikus supaya tidak mempolitisasi isu keberlanjutan. Keberlanjutan itu sangat penting untuk kedaulatan pangan Indonesia. Kalau ini hanya berjalan untuk politisasi yang berjalan untuk pilkada misalnya, aduh kasian masyarakat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengundang seluruh Direktur Polair di wilayah Indonesia pada tanggal 8 Mei 2017, untuk tidak lagi melakukan penangkapan sampai akhir tahun 2017.

"Yang paling penting adalah mengembalikan ekositem jumlah ikan, supaya ada dan banyak yang bisa ditangkap. Bukan mau melarang orang nangkap ikan, nangkap ikan boleh tetapi harus dengan cara yang baik," tutup Menteri KP.