INDUSTRY.co.id - Jakarta- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang Mei 2016 hingga April 2017, dan angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kekerasan tersebut sebagaian besar dilakukan oleh kelompok intoleran, pada saat pilkada atau aksi di berbagai wilayah Indonesia, dan juga aparat keamanan," kata Ketua AJI Indonesia Suwarjono saat di "World Press Freedom Day" di Jakarta, Rabu (3/5/2017)
Kasus kekerasan itu didominasi bentuk kekerasan fisik yang mencapai 387 kasus, pengusiran dan atau pelarangan liputan dengan temuan sebanyak 14 kasus.
Dalam 12 tahun terakhir angka kekerasan terus meningkat, pada 2014 ada 42 kasus kekerasan kemudian pada 2015 ada 44 kekerasan, sedangkan untuk tahun ini hingga April sudah ada 24 kasus kekerasan.
Namun sayangnya, banyak dari kasus-kasus itu mengalami amputasi seperti di Medan ketika wartawan meliput sengketa tanah warga dengan TNI AU di Sari Rejo pada Agustus 2016, aparat TNI AU melakukan penyerangan terhadap jurnalis yang meliput, namun sampai saat ini belum juga selesai.
Begitu juga dengan kasus kekerasan yang dilakukan aparat pemerintah kepada Ghinan Salman, wartawan Radar Madura dipukuli sejumlah pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Bangkalan pada September 2016, hingga saat ini kasus tersebut belum terselesaikan.
Menurut Surwajno impunitas inilah yang membuat warga semakin abai bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi.
"Abainya warga terhadap jaminan perlindungan hukum profesi jurnalis membuat munculnya aktor-aktor pelaku kekeraswan yang baru," tuturnya.
Impunitas ini juga yang membuat sebaran kasus kekerasan terhadap jurnalis semakin meluas.
Dengan data tersebut, AJI Indonesia melihat kemerdekaan pers Indonesia semakin terancap, yang pada akhirnya mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.
AJI meminta untuk menegakkan kembali jaminan perlindungan hukum bagi profesi jurnalis sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Persdi Indonesia dengan menghentikan praktik kekerasan, intimidasi, pembatasan dan pelarangan liputan, maupun sensor seperti pemblokiran sejumlah situs berita di Papua.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian RI maupun Polisi Militer Tentara Nasional untuk menghentikan praktik imputasi, termasuk dengan menjalankan seluruh proses hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya di Papua, Medan dan Bangkalan.
Mereka juga mengajak warga untuk bersama mengawal kemerdekaan pers, kemerdekaan berkespresi dan melindungi profesi jurnalis demi menjamin kehidupan berbangsa yang demokratis dan menjunjung tinggi penghormatan kepada kemanusiaan serta hak asis setiap warga Indonesia.