INDUSTRY.co.id, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mendukung seluruh unsur instansi dan industri menegakkan hak asasi pekerja yang diatur Undang-Undang dalam memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2017.

Advertisement

Menurut Yasonna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (1/5/2017), salah satunya dengan memberikan pelayanan bantuan hukum yang dilakukan secara nasional.

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus meningkatkan kinerjanya dalam pelaksanaan pembinaan hukum dan HAM secara nasional baik bagi para pekerja maupun pengusaha yang mempekerjakan pekerja," kata Yasonna.

Advertisement

Ia juga mengajak para pekerja bersama-sama memperdalam apa yang menjadi haknya karena negara menjamin seluruh hak-hak warga negaranya tanpa terkecuali.

"Termasuk hak menyampaikan aspirasi supaya tersampaikan dengan baik. Meski begitu, pekerja harus meningkatkan kualitas kerja dengan menjalankan tanggung jawab sebaik-baiknya," tuturnya.

Advertisement

Ia menyatakan sesuai nafas Nawacita, Presiden Joko Widodo telah berpesan bahwa negara akan memastikan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

"Semisal dengan diperhatikan kesejahteraan bagi para pekerja dengan pembangunan Rusunawi, BPJS Ketenagakerjaan, dan kegiatan kompetensi bagi para pekerja melalui "vocational training". Mari kita tingkatkan kerja nyata bagi kemshalatan dan kemakmuran bangsa Indonesia," kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan pekerja harus memahami hak yang dimilikinya dan menjalankan kewajiban dalam bekerja dengan baik.

"Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarga pada tahun 2012. Direktorat Jenderal HAM bahkan telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri melakukan penyusunan Laporan Awal Implementasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya," kata Mualimin.

Hal tersebut, kata dia, akan disampaikan ke Komite Pekerja Migran pada awal Mei 2017 bersama dengan Kementerian Luar Negeri.

"Ditjen HAM bahkan telah melakukan sosialisasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya ke daerah. Sebelumnya Ditjen HAM pada 2015 telah melakukan persiapan untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerja Rumah Tangga dan melakukan pembahasan RUU Pekerja Rumah Tangga," ucap Mualimin.

Sementara itu, terkait dengan keberadaan buruh migran di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim)sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menetapkan suatu kebijakan keimigrasian nasional, yaitu "selective policy" yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

"Yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia agar peran buruh migran sesuai dengan kepentingan nasional," kata Kepala Bagian Humas dan Umum, Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno.

Ia menjelaskan bahwa Ditjenim melakukan pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian kepada buruh migran ketika mengajukan permohonan visa di Perwakilan RI.

Menurut dia, pemberi kerja atau sponsor harus mengajukan izin tinggal keimigrasian, pengawasan keberadaan dan kegiatan di wilayah Indonesia ketika buruh migran datang melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

"Untuk memberikan perlindungan agar buruh migran yang akan didatangkan terlindungi hak-hak dasarnya sesuai dengan perjanjian kerja atau kontrak yang dibuat," kata Agung.

Menurut data jumlah transaksi penerbitan atau perpanjangan izin keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Tenaga Kerja Asing tahun 2014-2016 mengalami penuruan dan kenaikan.

"Jumlah transaksi penerbitan atau perpanjangan KITAS menurun sebesar 22,9 persen sedangkan KITAP trennya meningkat sebesar 30 persem. Lima warga negara orang asing pemegang KITAS terbanyak yaitu Cina, Jepang, Korea Selatan, India, dan Thailand-Malaysia,� ujarnya.

Sedangkan, kata dia, berdasarkan catatan Ditjenim bila melihat jumlah negara yang datang ke Indonesia hasilnya cenderung menurun.

"Adapun untuk jumlah transaksi penerbitan atau perpanjangan izin tinggal tidak mencerminkan banyaknya orang asing yang bekerja, melainkan menunjukkan jumlah transaksi permohonan izin tinggal keimigrasian," ujarnya.

Menurutnya, KITAS diberikan oleh Ditjenim setelah pemberi kerja atau sponsor mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Ia menegaskan KITAS bukan lah merupakan izin bekerja, melainkan izin keimigrasian. Sedangkan yang dimaksud IMTA adalah izin bekerja yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja kepada pemberi kerja yang telah meminta untuk mendatangkan pekerja ke Indonesia.

"Jumlah pemberian IMTA tidak berbanding lurus dengan jumlah transaksi penerbitan atau perpanjangan KITAS dan KITAP," katanya.

Ditjenim berharap keberadaan buruh migran di Indonesia dapat hidup dan bekerja secara harmonis dengan buruh lokal di lingkungan kerjanya sebab kesadaran dan kepatuhan hukum baik oleh pemberi kerja atau sponsor maupun buruh migran dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dari pemerintah Indonesia.

"Indonesia tidak bisa menutup diri dari keberadaan buruh migran yang datang untuk bekerja dan tinggal menetap maupun sementara," ucap Agung.