INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan beberapa alasan diterbitkannya seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah ibadah yang bertujuan untuk menjaga persatuan bangsa.
Lukman di Jakarta, Jumat (28/4/2017), mengatakan ada sejumlah keluhan dan permintaan dari sebagian masyarakat dan tokoh agama agar pemerintah bisa bersikap atas fenomena yang terjadi belakangan ini di mana rumah ibadah digunakan untuk hal-hal yang berpotensi memecah belah bangsa.
Dia menjelaskan kehidupan masyarakat yang stabil serta terwujudnya kedamaian dan kerukunan umat beragama adalah prasyarat keberlangsungan kehidupan bersama dan keberlangsungan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera dan bermartabat. Dalam pemenuhan prasayarat dimaksud, kata Lukman, penceramah agama dan rumah ibadah memegang peranan yang sangat penting.
"Dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah, maka kita perlu menyikapi dengan bijak melalui pendekatan para penceramah agama yang menyampaikan ceramah di rumah ibadah," kata Lukman.
Lukman berharap setiap penceramah agama, apapun agamanya, untuk memperhatikan, memahami, dan mengindahkan sembilan butir hal yang ada dalam seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah ibadah.
Dia mengemukakan bahwa sebagian besar rumah ibadah yang ada di Indonesia didirikan dan dikelola oleh masyarakat itu sendiri sehingga pemerintah tidak bisa mengintervensi.
Namun Lukman menekankan bahwa Indonesia bukan negara sekuler dan yang memberikan keleluasaan sepenuhnya terhadap aktivitas keagaamn yang dilakukan warga negaranya.
"Bagaimanapun juga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut mengatur andai rumah-rumah ibadah itu dinilai oleh sebagian kalangan bisa berpotensi terkait dengan ancaman munculnya konflik di tengah-tengah masyarakat itu," jelas Lukman.
Oleh karena itu Menteri Agama menilai bentuk yang paling sesuai dengan karakteristik persoalan yang dihadapi adalah seruan berupa imbauan atau ajakan bersama. Lukman menila tidak elok bila agama dilakukan dengan pendekatan hukum. "Agama itu hakikatnya adalah mengajak diserukan, didakwahkan. Jadi tentu memang tidak memiliki kekuatan legal," jelas dia.
Menteri Agama menerbitkan seruan tentang ceramah di rumah ibadah yang beberapa poinnya mengajak penceramah dalam ceramahnya untuk menjaga nilai-nilai persatuan sesuai dengan landasan negara, tidak mempertentangkan unsur SARA, dan tidak berisi ujaran kebencian atau makian.