Premerintah Tegaskan Belum Ada Wacana Mengubah Definisi Kematian Akibat COVID-19

Oleh : Hariyanto | Rabu, 23 September 2020 - 11:56 WIB

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 menanggapi usulan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, yang baru-baru ini mengirim surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, agar mempertegas definisi kematian pasien akibat COVID-19. 

Usulan yang disampaikan tersebut, meminta dipisahkannya jumlah pasien meninggal komorbid dari total kematian pasien COVID-19.

Jika merujuk pada acuan standar World Health Organization (WHO), bahwa kematian yang terhitung adalah kematian yang diakibatkan oleh perjalanan penyakit yang sesuai pada kasus probable atau konfirmasi COVID-19, kecuali ada penyebab alternatif lain yang jelas tidak berhubungan dengan COVID-19 seperti kecelakaan.

"Terkait wacana definisi kematian COVID-19, pemerintah Indonesia merujuk pada acuan dari WHO. Dan itu dituangkan dalam KMK HK.01.07/MENKES/413/2020," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2020).

Wiku menjelaskan pada prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi maupun probable COVID-19. Dan kasus probable itu adalah suspek dengan ISPA berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil laboratorium RT-PCR.

Kondisi ini juga dilakukan pada beberapa negara seperti Amerika Serikat juga menghitung kematiannya berdasarkan probable dan suspek yang dibedakan dalam pengkategorisasian pencatatannya.

Contoh lain, Inggris hanya memasukkan pasien yang terbukti positif COVID-19 melalui tes dalam pencatatan kematian. Karenanya catatan angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia, yang juga ada variasinya.

"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur," tegas Wiku.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ditjen PKH Kementan kordinasi cegah virus dampak kematian Kerbau

Sabtu, 20 April 2024 - 15:46 WIB

Kementan Sigap Tangani Kasus Kematian Ternak Kerbau Pampangan di Sumsel

Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus kematian ternak kerbau pampangan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kasus ini tercatat mulai tanggal 15 Maret hingga 6 April 2024, terutama di Desa…

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…