INDUSTRY.co.id - Jakarta – Setelah ditandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT. Perusahaan Gas Negara dengan PT Pupuk Kujang dan PT. Pertagas Niaga dengan PT Pupuk Iskandar Muda yang dilaksanakan secara daring di Jakarta (31/8/2020), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) optimis serapan gas akan kembali naik.
“Melalui PJBG yang ditandatangani ini, kami harapkan pasokan gas dari hulu dapat meningkat penyerapannya yang berarti bukan hanya meningkatnya pula penerimaan Negara dari sektor hulu migas namun juga roda pereekonomian nasional dengan meningkatnya aktivitas industri pupuk yang sangat dibutuhkan oleh para petani,” kata Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman.
Fatar juga menambahkan bahwa saat ini pasokan gas hulu ke PGN yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama ConocoPhillips, Pertamina EP dan PHE Jambi Merang, masih terdapat gas dari kontrak tersebut yang belum terserap optimal. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak buyer untuk segera mencari keputusan agar sisa gas ini dapat terserap seluruhnya”, katanya.
“Kepada pelaku usaha industri hilir, kami menyampaikan kesekian kali bahwa dukungan Negara melalui Kebijakan Penyesuaian Harga Gas sudah sangat besar, dengan mengurangi bagian negara dari sisi hulu agar harga di end user dapat lebih bersaing. Hal ini sebagai upaya untuk mencapai affordability,” ucap Fatar.
Sebelumnya, SKK Migas dalam hal melaksanakan Permen ESDM No 8 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM No. 89K/2020 telah melaksanakana penandatanganan 23 Dokumen Side Letter PSC antara SKK Migas dan KKKS serta penandatanganan 59 Letter of Agreement antara Penjual dan Pembeli dengan total volume sebesar 2.136,02 BBTUD.