INDUSTRY.co.id - Jakarta - Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, Kementerian Pertanian melakukan penutupan atau lockdown sementara pada gedung C kantor Kementan yang berlokasi di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Langkah tersebut dilakukan setelah adanya sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) positif virus Corona (COVID-19) setelah melalui tes PCR.

"Kami ada beberapa orang yang positif baik di Ditjen PKH maupun Ditjen BUN (Perkebunan). Maka untuk mengantisipasi penyebaran dilakukan lockdown untuk gedung C dan saat ini masih dilakukan pengambilan sampel swab pada para pegawai," ungkap Plt Sekretaris Ditjen PKH Makmun dikutip dari detik, Senin (24/8/2020).

Menurut Makmun, penutupan lockdown sementara pada gedung C tersebut akan dilakukan mulai hari ini, 24 Agustus 2020 sampai 26 Agustus 2020 sambil menunggu hasil swab.

Sebelumnya, terdapat edaran yang mengatasnamakan Makmun yang berisikan informasi bahwa terdapat 17 orang pegawai Ditjen PKH yang positif Corona.

Pada edaran tersebut, Makmun memberitahukan adanya 17 pegawai PKH yang positif COVID-19 sehingga pihaknya harus melakukan lockdown pada lantai 6 hingga 9 gedung C Kementerian Pertanian.

Berikut bunyi edarannya:

Yth. Direktur Lingkup Ditjen PKH

Mohon ijin melaporkan hasil konsultasi dengan Kepala Biro OKE dan bapak Sekjen Kementan dan arahan Pimpinan terkait adanya 17 orang Pegawai Ditjen PKH yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab yang tersebar pada semua lantai untuk itu dipermaklumkan kepada seluruh Pegawai Ditjen PKH bahwa pada:

Hari: Senin - Rabu
Tgl. : 24-26 Agustus 2020

Gedung C Lantai 6 - 9 dilakukan Lockdown untuk dilakukan Desinfeksi pada seluruh ruangan dan mobil jemputan Ditjen PKH serta seluruh pegawai untuk dilakukan Swab guna diuji PCR.

Pegawai yang hasil PCR nya POSITIF telah/dan akan dilakukan Isolasi Mandiri dan penanganan lainnya sesuai tingkat keparahan penyakit serta melaporkan perkembangan penyakitnya setiap hari kepada atasan langsung dan atasan langsung melaporkan ke Plt. Sesditjen PKH.

Selama Lockdown maka:
1. Seluruh pegawai melakukan WFH dan wajib melaporkannya sesuai Surat Edaran selumnya terkait WFH, atau
2. Bagi pegawai yang dinyatakan Negatif Covid-19 berdasarkan hasil PCR Dapat melakukan Kegiatan Pertemuan di luar kantor atau Dinas Luar Kantor dengan tetap menerapkan Protokol Covid-19 secara ketat.

Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Salam hormat

Jakarta, 23 Agustus 2020
Makmun
Plt. Sesditjen PKH