INDUSTRY.co.id - 1. Tempo Diretas, media masa lain bisa jadi korban selanjutnya hingga dapat membuat panik & menjadi cemas, serta publikpun serasa dihempas.
2. Tindakan peretas tak sekedar mengintimidasi hak privasi tapi melukai hak society, potensial meruntuhkan prinsip dasar demokrasi dan sekaligus mendelegitimasi konstitusi.
3. Pada jalan demokrasi, berbeda bukan sekedar hak atas pilihan tapi kewajiban bagi negara untuk melindunginya sepenuh hati perbedaan itu, mengkanalisasi dan menjediakan proses utk berkontestasi.
4. Tindak peretasan media publik dan pribadi, juga mengingkari & sekaligus pengkhianatan atas konsitusi. Hak berbeda dan mengajukan kritik adl salah satu esensi dasar yg harus dilindungi konstitusi. Tindakan peretasan tidak bs ditolerir atas nama alasan apapun.
5. Itu sebabnya penguasa negeri harus jelas mengambil posisi. Katakan "tidak" pd setiap tindak peretasan yang melawan hukum, mengecamnya & mengaktifkan cyber law enforcer untuk mencokok pelakunya. Bila itu tidak dilakukan, Penguasa potensial dituding sebagai bagian dr pelaku kejahatan peretasan dan itu adalah perbuatan tercela.
Bambang Widjojanto: Praktisi Hukum