INDUSTRY.co.id - Jakarta, Portal berita Tempo.co pada Jumat (21/8) dini hari diretas oleh oknum tak dikenal. Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra menyatakan perbuatan tersebut merupakan bentuk upaya mengganggu kerja jurnalistik yang diatur oleh Undang-Undang atau UU Pers.
"Kami mengecam siapapun yang berupaya mengganggu tugas media dalam memenuhi hak publik atas informasi yang relevan dan terpercaya," katanya dikutip dari Tempo.co. Jumat.
Dikatakan Setri, upaya gangguan tersebut dikategorikan sebagai upaya pembungkaman. Namun, menurutnya, hal ini tidak akan berdampak apa-apa terhadap Tempo.
"(Tetap) Menyampaikan informasi di lapangan untuk kepentingan publik dan republik," ujarnya.
Perlu diketahui, peretasan bermula pukul 00.00 WIB, dimana saat itu situs Tempo.co tidak bisa diakses dan menampilkan layar putih bertuliskan "403 forbidden".
Pada 00.30 WIB, layar situs Tempo.co berubah menjadi hitam dan terdengar lagu Gugur Bunga selama 15 menit.
Juga terdapat tulisan "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok.". Ketika tulisan diklik, layar langsung memasuki akun Twitter @xdigeembok.
Lalu pada 00.51 WIB akun @xdigeembok mencuitkan#KodeEtikJurnalistikHargaMati, disusul cuitan yang ditujukan kepada akun @tempodotco.
Situs kemudian diambil alih pihak Tempo.co pada 01.24 WIB dan bisa diakses normal oleh publik pada 01.30 WIB.
Namun aksi peretasan kembali terjadi pada 02.26 WIB. Peretasan kali ini hanya berlangsung lima menit setelah tim Tempo.co berhasil kembali mengambil alih situs.
Sementara itu, Komnas HAM ikut angkat suara atas persoalan peretasan media Tempo tersebut.
Menurut Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam dirinya menyayangkan kejadian ini dan mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas peretasan situs Tempo.co.
Selain itu, Komnas HAM menegaskan peretasan situs media online tersebut sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan hak asasi manusia.
"Peristiwa peretasan situs media Tempo Group merupakan ancaman yang serius bagi kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Bukan hanya menjadi persoalan Tempo Group semata. Ini persoalan bersama bagi yang menciptakan Indonesia lebih baik, sejahtera, demokratis, dan menjunjung tinggi HAM," tegasnya Jumat (21/8).
Ia juga meminta polisi melakukan penegakan hukum secara maksimal dalam kasus ini. Anam menyebut polisi harus membongkar jaringan peretas situs berita Tempo.co agar peristiwa serupa tak terulang.
"Oleh karenanya, sangat penting bagi kepolisian untuk membongkar peretasan ini dan melakukan penegakan hukum dengan maksimal. Jika terdapat jaringan peretasan, membongkar jaringan menjadi keharusan. Tanpa penegakan hukum maksimal dan membongkar jaringan sampai ke akarnya, ini menjadi momok bagi bangsa dan negara yang menata demokrasi dan HAM-nya," tandasnya.
Selain itu, pihaknya mendukung terus upaya Tempo.co yang selalu menyajikan informasi terbaik untuk publik.
Ia berharap peristiwa peretasan ini tidak akan memberi dampak terhadap pemberitaan Tempo.
"Saya mendukung Tempo untuk tetap bekerja dengan kualitas terbaiknya menyajikan berbagai informasi yang dibutuhkan publik luas seperti yang selama ini disajikan. Dan saya percaya Tempo tidak akan terpengaruh oleh kejahatan peretasan ini," pungkas Anam.