INDUSTRY.co.id - Jakarta-Pecahan kertas Rp75 Ribu mulai beredar sejak 17 Agustus 2020 oleh Bank Indonesia (BI) dengan jumlah terbatas. Banyak orang berburu uang tersebut.

Advertisement

Suatu hal yang lumrah dan wajar, jika masyarakat antusias ingin memiliki uang pecahan dengan edisi terbatas.

Menurut Ahli Syariah Pasar Modal, Harjum Muharam, penukaran pecahan itu harus dibarengi dengan nilai tukar yang setara.

Advertisement

"Bank Indonesia mengeluarkan uang pecahan Rp75.000 dalam rangka dirgahayu ke 75 RI," kata dia di Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Namun akan menjadi haram bagi Umat Islam, lanjut dia, apabila penukaran uang dengan nilai yang berbeda karena ada kelebihan dari penukaran uang.

Advertisement

"Hal ini sah-sah saja sebenarnya, tetapi yang jadi masalah ketika terjadi transaksi tidak setara dalam nilai atas pecahan baru ini dengan pecahan yang sudah ada sebelumnya," jelas dia.

Dengan kata lain, transaksi penukaran uang tidak setara, termasuk katogori riba.

Advertisement

"Transaksi ini termasuk riba, karena uang adalah barang ribawi yang transaksinya harus setara. Transaksi riba itu haram hukumnya menurut syariah Islam," ungkap dia.