INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Advertisement

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan klaster baru covid-19 di perkantoran.

"Nanti kita akan menambah sanksi terhadap perkantoran yang menutup-nutupi karyawannya yang terpapar covid-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Minggu (9/8/2020) kemarin.

Advertisement

Ia menjelaskan sanksi yang diberikan bersifat progresif. Bila satu perusahaan berulang kali melakukan pelanggaran maka sanksi yang diberikan akan lebih berat.

"Misalnya waktu pertama kali, kita hanya melakukan penutupan sementara selama tiga hari. Lalu nanti ditambah jadi 14 hari, kemudian kita bisa berikan sanksi denda," terangnya.

Advertisement

Andri ingin perusahaan di Jakarta nantinya terbuka dan jujur dalam melaporkan kasus konfirmasi positif di lingkungan perkantoran. Sehingga Pemprov DKI dapat segera mengambil langkah pencegahan.

Lebih lanjut, Andri menuturkan bahwa laporan klaster covid-19 di perkantoran Jakarta kerap datang dari internal kantor. Ini juga dianggap lebih valid dan dapat segera disidak.

Advertisement

Namun keberanian karyawan dalam melaporkan kasus kerap diuji. Sebab karyawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemotongan gaji oleh perusahaan.

"Dalam hal ini, kami akan melakukan perlindungan yang melaporkan melalui internal, di samping itu kita juga sedang membuat sistem untuk mengawasi perkantoran," tuturnya.