Putusan MA Terkait Vonis 2 tahun Djoko Tjandra Cacat Hukum
Oleh : Ali Lubis, SH | Senin, 03 Agustus 2020 - 08:00 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Foto Ist)
INDUSTRY.co.id - Permohonan Peninjauan Kembali ( PK ) yang dilakukan Oleh JPU terhadap Putusan Vonis Bebas Djoko Tjandra ditingkat Kasasi di tahun 2001 tidak memiliki dasar hukum atau cacat hukum. Sebagaimana diketahui tidak ada 1 (satu) aturan hukum yang mengatur secara jelas terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menempuh Upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali ( PK ) ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan Ketentuan Hukum Pasal 263 ayat 1 KUHAP bunyinya jelas yaitu Terpidana atau Ahli warisnya dapat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Lalu di Perkuat oleh Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016.
Oleh Karena itu Putusan Mahkamah Agung no. 12/PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 yang mana mengabulkan PK yang diajukan oleh JPU serta menghukum Djoko Tjandra dengan Vonis 2 tahun tidak memiliki dasar Hukum atau Cacat Hukum.
Terlebih Berdasarkan Pasal 263 ayat 1 Terhadap Putusan Bebas atau Lepas dari segala tuntutan Hukum tidak bisa dilakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, artinya Mahkamah Agung menggunakan aturan hukum Apa dalam menerima dan mengabulkan PK dari JPU tersebut serta memberikan Vonis 2 tahun Terhadap Terpidana Tjoko Tjandra ini ???
Berdasarkan Ketentuan Hukum Pasal 266 ayat 3 KUHAP jelas dikatakan Pidana yang dijatuhkan oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) tidak boleh melebihi Pidana yang telah di jatuhkan dalam putusan semula. Artinya, Seharusnya Mahkamah Agung tidak boleh mengeluarkan Putusan atas Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali melebihi putusan semula karena sebagaimana yang kita ketahui Putusan terhadap Djoko Tjandra sejak di tingkat Pertama sampai Kasasi semua menyatakan Putusan Bebas.
Maka seandainya Djoko Tjandra melakukan Upaya Hukum PK ke Mahkamah Agung, Maka akan timbul pertanyaan :
1. Apakah Mahkamah Agung dalam Permohonan Peninjauan Kembali yang akan dilakukan oleh Penasehat Hukum Djoko Tjandra akan mengabulkannya???
2. Jika dikabulkan oleh MA, Apakah Mahkamah Agung akan menganulir Putusan Peninjauan Kembali yang di ajukan oleh JPU dengan Putusan Peninjauan Kembali yang di ajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra???
Artinya Putusan Peninjauan Kembali dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali, semua kita serahkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kita lihat saja akhir kisah ini kedepan....
Ali Lubis, SH: Praktisi Hukum
Komentar Berita