INDUSTRY.co.id - Jakarta-Kendaraan pribadi roda empat, bersiap kembali mengikuti aturan ganjil genap. Berlaku Senin (3/8/2020).

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo menjelaskan, selama PSBB transisi, volume lalu lintas kendaraan di ruas jalan ibu kota mengalami peningkatan cukup tinggi.

"Di beberapa titik pemantauan volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi, analisa kami, " ujarnya dikutip Minggu (3/8/2020) mengutip Kompas.com.

Advertisement

Aturan yang sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) karena virus Corona ini masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Adanya pembatasan kendaraan khususnya roda empat ini diharapkan dapat membatasi volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Advertisement

Pasalnya, meskipun ada PSBB dan juga Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) tetapi volume kendaraan justru semakin meningkat.

Advertisement