INDUSTRY.co.id - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan pemerintah pada 16 Juli 2020, terkait penambahan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II  sebesar Rp881,02 miliar.

Advertisement

Sebelumnya, pemerintah juga telah merealisasikan PMN kepada tiga BUMN lain seperti PT Hutama Karya (Persero,) sebesar Rp3,5 triliun; kemudian PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebesar Rp9,36 triliun, serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp 1 triliun. Kemudian jika ditotalkan PMN dari ketiga BUMN tersebut mencapai Rp14,13 triliun.

Sementara PMN untuk AP II bertujuan untuk memperbaiki struktur modal dan meningkatkan kapasitas usaha setelah mengalami dampak dari sepi nya penumpang pesawat selama pandemi.

Advertisement

Penambahan dana tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2020.

Adapun PMN yang diberikan kepada AP II bukan bersumber dari APBN 2020 melainkan berasal dari pengalihan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bersumber dari APBN periode 1998 sampai dengan 2017.

Advertisement

BMN yang dialihkan kepada AP II beragam mulai dari landas pacu pesawat terbang, traktor, pemadam kebakaran hingga bangunan waduk air bersih, jalanan hingga peralatan penunjang aviasi lainnya.

Kemudian, BMN tersebut diambil dari hasil pekerjaan di sejumlah bandara, terdiri dari Bandara Silangit Siborong-borong, Bandara Supadio-Pontianak Bandara Internasional Minangkabau-Padang, Bandara Kualanamu-Medan, serta Bansara Sultan Thaha – Jambi.

Advertisement