INDUSTRY.co.id - Jakarta-Ustadz Yusuf Mansur bertrimakasih kepada orang yang telah mengingatkannya untuk tidak memelihara ikan aligator karena dilindungi UU, bahkan ikan tersebut berbahaya bagi ikan lokal dan manusia.
"Ikan aligator dari kolam Darul Quran Ketapang, milik santri," kata dia di Instagramnya dikutip Kamis (23/7/2020).
Sontak saja, unggahan Ustad sedekah ini mendapatkan masukan karena ikan itu kategori berbahaya.
Mengutip akun bangben0206, ia menyebutkan ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014. Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
"Inna lillaah, benarkah? siap. Saya kasih tau kwan-kawan di pondok. Makasih ya, berharga sekali info ini," terang Ust Yusuf Mansur.