INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sebagai BUMN yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, PT TASPEN (Persero) terus berkomitmen kepada pesertanya untuk memberikan layanan terbaiknya dengan 4 Program perlindungan yang terdiri dari program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Advertisement

Bertempat di Kementerian PAN-RB, TASPEN berikan layanan proaktif yang diserahkan langsung atas nama Presiden RI oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo serta Direktur Utama TASPEN A.N.S Kosasih kepada ahli waris tenaga medis Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kesehatan yang gugur dalam tugas penanganan COVID-19.

”Saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada TASPEN karena memberikan layanan yang luar biasa dan proaktif sehingga peserta TASPEN tidak perlu repot dalam pengurusan klaim TASPEN khususnya dalam masa pandemi ini,” ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, sumber melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id pada Rabu (24/6/2020).

Advertisement

“Penyerahan santunan duka COVID-19 dengan jumlah yang telah ditetapkan merupakan komitmen dan perhatian penuh dari Pemerintah guna membantu setiap komponen tenaga medis. Semoga santunan duka ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris,” ujarnya saat melakukan penyerahan secara simbolis santunan duka dengan menerapkan protokol kesehatan dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

Sementara itu Kosasih mengatakan, sejak disahkannya PP 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN dan PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, sebagai operator pihaknya diberi amanah untuk mengelola JKK dan JKM bagi para Aparatur Sipil Negara.

Advertisement

“Yang kita berikan adalah santunan dengan komponen THT, Asuransi Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 3 orang ahli waris Kementerian Kesehatan yakni ahli waris Almh. Ninuk Dwi Pusponingsih sebesar Rp 337.745.200, Alm. Tonni Daniel Silitonga sebesar Rp 341.452.900, dan Alm. Yuniarto Budi Santosa Rp 341.738.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.020.937.100. JKK yang diterima oleh para ahli waris merupakan jaminan yang diberikan akibat kecelakaan kerja saat penanganan COVID-19,”  jelasnya.

“Karena tiga tenaga medis yang gugur merupakan ASN Kementerian Kesehatan maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang terdiri atas Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian serta manfaat JKK, yakni santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak korban,” tutup Kosasih.

Advertisement