INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengumumkan bahwa Perusahaan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemasaran produk asuransi unit link secara tatap muka virtual.

Advertisement

Hal ini merupakan tanggapan terhadap kebijakan terbaru dari OJK yang tertuang dalam Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) / unit link bagi perusahaan asuransi.

“Kami bangga telah memperoleh izin dari OJK untuk memasarkan produk unit link melalui tatap muka virtual. Didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end-to-end serta sistem pemasaran PRUCekatan yang dikembangkan dan dikelola secara langsung oleh Prudential Indonesia, kini nasabah dan juga calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar terkait kebutuhan asuransinya dan melakukan Pengajuan Asuransi Jiwa kapan pun dan di wilayah Indonesia mana pun secara nyaman dan yang terpenting aman," kata Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Advertisement

Selama masa pandemi akibat mewabahnya COVID-19, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan, singkatan dari 'Cepat Tanpa Harus Berdekatan'. Penjualan produk unit link ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual sejak 1 April 2020. Prudential Indonesia percaya bahwa ketersediaan ini akan menjawab kebutuhan akan perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, dan finansial yang menyeluruh di tengah berbagai keterbatasan oleh kebijakan pemerintah.

Advertisement