INDUSTRY.co.id - Jakarta, Penggunaan perangkat pengeras suara masjid atau yang lebih dikenal dengan ‘toa’ dianjurkan Kementerian Agama untuk dapat digunakan memperkuat penyebaran informasi mengenai COVID-19 di tengah masyarakat.

Advertisement

“Kalau menurut kami, (penggunaan toa) bukan saja boleh, tetapi dianjurkan,” jelas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin 
di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis kemarin (11/6).

Menurut Kamaruddin, hal itu juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Kementerian Agama, tentang kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19.

Advertisement

"Dan dalam Surat Edaran Menteri Agama itu juga sudah ditegaskan di situ sesungguhnya. Jadi, ada fungsi agama, keagamaan, ada fungsi sosial keagamaan,” jelas Kamaruddin.

Dalam hal ini, Kamaruddin juga mengatakan bahwa segala jenis kegiatan yang berkontribusi untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui kegiatan sosial keagamaan sangat relevan untuk dilakukan melalui Masjid. 

Advertisement

"Sangat bagus sekali. Jadi, kami sangat setuju, dan justru menganjurkan untuk masyarakat bisa memanfaatkan masjid, untuk kegiatan-kegiatan produktif, yang bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” pungkasnya.

Advertisement