INDUSTRY.co.id - BEIRUT - Menteri Luar Negeri Sudan Mohieldin Salem mengecam Amerika Serikat karena menolak menerbitkan visa bagi Ketua Dewan Kedaulatan Transisi Sudan Abdel Fattah al-Burhan untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York.

Salem menilai keputusan Washington bertentangan dengan norma internasional dan melanggar Perjanjian Markas Besar PBB yang ditandatangani Pemerintah AS dan PBB pada 26 Juni 1947.

Perjanjian itu mewajibkan AS memberikan visa secara gratis dan sesegera mungkin kepada perwakilan negara anggota serta pejabat PBB dan badan-badan khususnya beserta keluarga.

"Penolakan visa bagi Abdel Fattah al-Burhan untuk menghadiri sesi Majelis Umum merupakan pelanggaran hukum dan perjanjian internasional," kata Salem dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York, seperti dikutip dari pernyataan Kementerian Luar Negeri Sudan, Senin (28/9/2026).

Sidang ke-81 Majelis Umum PBB dibuka pada 8 September 2026. Rangkaian debat umum berlangsung pada 22-28 September 2026.

Dalam pernyataannya, Salem juga menyoroti konflik internal Sudan. Ia mendesak penghentian campur tangan asing dan pasokan senjata kepada kelompok paramiliter Rapid Support Forces (RSF), serta pelucutan senjata kelompok tersebut.

Ia menegaskan Sudan terbuka terhadap inisiatif konstruktif untuk mengakhiri perang dan mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan.

Konflik antara RSF dan Angkatan Bersenjata Sudan pecah sejak musim semi 2023. Militer Sudan merebut kembali Ibu Kota Khartoum pada 2025.

Namun, RSF mengintensifkan serangan di wilayah selatan dan barat, terutama Darfur dan Kordofan. Kelompok itu bahkan mengumumkan pembentukan pemerintahan sendiri di wilayah yang dikuasainya pada April 2025.

Hingga kini kedua pihak saling tuduh terkait jatuhnya korban sipil dalam konflik bersenjata tersebut.