INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 kian mengkhawatirkan. Kebakaran yang sebelumnya kerap dikaitkan dengan Sumatra dan Kalimantan kini dilaporkan meluas secara sporadis ke Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, hingga Tanah Papua.
Koalisi Indonesia Tanpa Polusi menyebut karhutla tahun ini telah berkembang menjadi krisis nasional. Dampaknya tidak hanya terlihat dari lahan yang terbakar, tetapi juga dari polusi udara, ancaman kesehatan masyarakat, serta kerusakan tata kelola lahan.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan, luas areal karhutla di Indonesia pada Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka ini meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Situasi disebut memburuk pada Agustus dan September, seiring kondisi El Niño yang sangat kuat dan musim kemarau panjang.
Namun, koalisi mengingatkan bahwa faktor iklim bukan satu-satunya penyebab. Pola penggunaan lahan, perizinan, serta degradasi ekosistem gambut turut meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran.
Puluhan Ribu Hotspot Berada di Area Konsesi
Manajer Riset Pantau Gambut, Syafiq Gumilang, menyatakan hingga pertengahan September 2026 tercatat 139.978 hotspot di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Menurut data yang disampaikan koalisi, jumlah tersebut setara dengan 73,6 persen dari total hotspot sepanjang Agustus 2026 dan sekitar 40 persen dari keseluruhan hotspot tahun ini.
Syafiq juga menyoroti sekitar 30 persen sebaran hotspot—atau kurang lebih 40.000 titik—berada di area Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Hal ini mengindikasikan adanya hubungan erat antara karhutla dengan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di area konsesi,” ujar Syafiq dalam konferensi pers Koalisi Indonesia Tanpa Polusi di Kedai Tjikini, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dampak kebakaran juga dirasakan masyarakat melalui polusi asap. Kementerian Kesehatan mencatat 113.336 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota terdampak. Sebanyak 26.545 kasus di antaranya dialami anak berusia 0–5 tahun.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, menyebut pemantauan koalisi menemukan lebih dari 3.200 titik sumber asap di Kalimantan dan 894 titik di Sumatra pada periode Agustus hingga 20 September 2026. Sebagian besar sumber asap di Kalimantan, menurutnya, berada di lanskap gambut.
Koalisi juga menyatakan pergerakan asap telah melampaui wilayah sumber kebakaran dan terpantau menuju sejumlah negara, termasuk Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, dan Kamboja.
“Pemerintah tidak bisa lagi melihat ini hanya sebagai masalah di hulu saja,” kata Belgis, seraya menyoroti dampak polusi terhadap masyarakat di wilayah terdampak.
Perluasan karhutla ke wilayah timur Indonesia turut mengancam ruang hidup masyarakat lokal dan adat. Direktur WALHI Sulawesi Selatan, Muh Amin, mengatakan kebakaran sporadis di sejumlah provinsi di Sulawesi menunjukkan perlunya penguatan sistem pencegahan dan peringatan dini di daerah yang sebelumnya tidak dianggap sebagai zona rawan.
Menurut Muh Amin, kebakaran mengancam kebun, sumber air, serta ruang hidup masyarakat. Sementara itu, Risdian Kayang dari WALHI Maluku Utara mengingatkan bahwa kebakaran di wilayah kepulauan dapat berdampak pada biodiversitas dan sumber pangan lokal.
Ia juga menyoroti pembukaan lahan yang tidak terkendali serta tumpang tindih izin konsesi sebagai persoalan yang perlu ditangani. Jika dibiarkan, dampak kebakaran dikhawatirkan meluas hingga mengancam kebudayaan dan kehidupan masyarakat adat.
Koalisi Indonesia Tanpa Polusi mendesak pemerintah mengubah pendekatan penanganan karhutla agar tidak hanya berfokus pada pemadaman setelah api membesar. Koalisi meminta transparansi data izin konsesi, penghentian perusakan ekosistem gambut, serta penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti membakar lahan.
Perlindungan kesehatan warga, terutama kelompok rentan di wilayah terdampak asap, juga menjadi tuntutan. Konferensi pers yang diselenggarakan pada 1 Oktober 2026 itu menegaskan bahwa penanganan karhutla perlu mencakup pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.