Eloknya Pembiayaan BNI Syariah untuk Kepemilikan Rumah Generasi Milenial

Oleh : Abraham Sihombing | Rabu, 27 Mei 2020 - 07:13 WIB

Salah satu model rumah yang dikembangkan PT BNI Syariah dan kepemilikannya ditawarkan melalui KPR BNI Griya Swakarya iB Hasanah. (Foto: Humas BNI Syariah)
Salah satu model rumah yang dikembangkan PT BNI Syariah dan kepemilikannya ditawarkan melalui KPR BNI Griya Swakarya iB Hasanah. (Foto: Humas BNI Syariah)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kemunculan bank syariah di Indonesia pada era tahun 1990-an menimbulkan suatu perubahan yang fenomenal dalam bisnis perbankan di Indonesia. Bank syariah di Indonesia didirikan atas keinginan para ulama untuk membentuk sebuah institusi keuangan berbentuk bank dengan konsep tanpa bunga. Itu sesuai dengan hukum Islam (syariah), yang mengharamkan keterlibatan riba (bunga) pada setiap kegiatan operasional perbankannya.

 

Salah satu sistim dalam bisnis bank syariah yang menarik adalah murabahah. Menurut definisi yang diutarakan Wikipedia, murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Dalam hal ini, bank syariah membeli barang yang dibutuhkan nasabah dari pihak lain, kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan dengan harga pembelian barang tersebut mula-mula ditambah dengan marjin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

 

Akhirnya, murabahah di bank syariah saat ini menjadi sebuah akad (perjanjian) yang digunakan dalam proses jual-beli, baik secara tunai maupun cicilan, dengan mengambil keuntungan yang ditentukan oleh marjin laba. Dengan demikian, pembiayaan dengan akad murabahah ini dilaksanakan berdasarkan ribhun (laba).

 

Akan tetapi akad murabahah ini diterapkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, transaksi harus dilakukan secara sukarela, tanpa adanya pengaruh ataupun paksaan dari orang lain. Kedua, bank dan nasabah harus melaksanakan akad murabahah yang bebas riba. Ketiga, bank harus transparan terkait dengan pembelian barang, terutama jika pembelian barang tersebut dilakukan secara utang.

 

Keempat, bank menjual barang tersebut kepada nasabahnya (pemesan) dengan harga jual yang benilai sama dengan harga beli ditambah keuntungannya. Dalam hal ini, bank harus secara jujur dan terbuka memberikan informasi kepada nasabah mengenai harga pembelian barang tersebut beserta biaya tambahan lainnya, misalnya ongkos angkut barang.

 

Kelima, nasabah membayar harga barang yang telah disepakati dalam jangka waktu tertentu. Keenam, guna mencegah penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, maka pihak bank dapat membuat perjanjian khusus dengan nasabah.

 

Ketujuh, bank yang membiayai pembelian barang berfungsi sebagai wakil nasabah yang sesungguhnya ingin membeli barang tersebut. Kedelapan, bank dan nasabah pada akhirnya melakukan ijab kabul terhadap transaksi yang dilakukan tersebut.

 

Berbagai persyaratan dan ketentuan yang terdapat di dalam delapan hal pokok di atas ditetapkan berdasarkan landasan hukum transaksi murabahah yang berasal dari Q.S. Al-Baqarah[2] : 275, yang berbunyi “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

 

Ayat Al Quran yang menjadi prinsip-prinsip transaksi ekonomi Syariah tersebut didukung oleh ayat lainnya yang terdapat pada Q.S. An-Nisa[4] : 29 yang artinya,” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.”

 

Bagi pasangan muda pengantin baru Hanan dan Hanum yang baru menikah pada Januari lalu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini adalah sebuah masa yang mereka gunakan untuk bertukar pikiran satu sama lain dalam hal memiliki rumah sendiri. Kedua orang itu meneguhkan hati untuk memiliki tempat berteduh bagi anak-anak mereka kelak.

 

Saat ini, Hanan dan istrinya tinggal di rumah orang tua Hanum di Jakarta. Mereka tinggal di rumah itu karena pasangan suami-istri tersebut bekerja di Jakarta. Mereka masing-masing merupakan karyawan berpendapatan tetap (fixed income). Meski demikian, mereka berpikir membeli rumah saat ini adalah tantangan yang besar karena harga rumah boleh dibilang cukup tinggi. Akan tetapi, jika tidak memulainya dari sekarang ketika mereka muda, kapan lagi mereka bisa memiliki tempat tinggal sendiri?

 

Setelah lama mendiskusikan kondisi tersebut, mereka mencari informasi kepemilikan rumah pribadi bagi keluarga masa depan mereka. Pada akhirnya, pasangan muda tersebut memutuskan untuk membeli rumah melalui produk kepemilikan rumah yang ditawarkan PT BNI Syariah, yaitu BNI Griya Swakarya iB Hasanah.

 

Produk ini adalah pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) BNI Syariah yang ditawarkan kepada para calon konsumen yang memiliki pendapatan tetap dengan tata cara pembayaran yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah. “Sasaran penyaluran produk KPR BNI Griya Swakarya iB Hasanah ini adalah generasi milenial yang memiliki pendapatan tetap,” ujar Bambang Sutrisno, Sekretaris Perusahaan BNI Syariah, beberapa waktu lalu.

 

Seperti diketahui, KPR BNI Griya Swakarya iB Hasanah ini adalah salah satu produk unggulan BNI Syariah yang dapat digunakan untuk membeli rumah baru, rumah second dan kavling siap bangun; serta membiayai pembangunan rumah, renovasi rumah dan pengambilalihan rumah. Produk KPR berjangka waktu hingga 20 tahun ini dilaksanakan melalui akad murabahah ataupun akad musyarakat mutanaqisoh.

 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, akad murabahah ini adalah akad jual-beli. Pada KPR BNI Griya Swakarya iB Hasanah ini, kedua belah pihak (nasabah dan bank) telah mengambil kesepakatan terhadap harga jual rumah dan sisa kewajiban (angsuran). Sisa kewajiban dihitung dari harga jual dikurangi uang muka dan besarnya angsuran yang telah dibayarkan.

 

Sedangkan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ) adalah pembiayaan yang diberikan untuk membeli properti atau rumah tinggal dengan menggunakan konsep kongsi kepemilikan rumah antara nasabah dan bank yang secara bersama-sama menyerahkan modalnya untuk membeli properti tersebut.

 

Setelah mendatangi bank BNI Syariah, barulah Hanan dan Hanum mengetahui berbagai keunggulan KPR ini. Pasalnya, BNI Syariah yang merupakan Hasanah Banking Partner terus berkomitmen dalam mewujudkan impian para calon konsumen perumahan untiuk memiliki rumah idaman yang nyaman dan tenteram sesuai prinsip-prinsip syariah dengan lima kebebasan, yaitu bebas biaya administrasi, bebas biaya appraisal, bebas biaya provisi, bebas denda keterlambatan, dan bebas riba.

 

BNI Griya Swakarya iB Hasanah adalah inovasi bank BNI Syariah dimana anak usaha PT BNI Tbk (BBNI) tersebut merupakan bank syariah pertama yang memiliki produk pembiayaan rumah berbasis kepemilikan fixed asset (aset tetap-red).

 

Model bisnis produk ini adalah bisnis syariah yang berdasarkan akad murabahah atau jual beli. Dalam hal ini, bank syariah terlebih dahulu memiliki aset properti yang akan dikelola, dibangun dan dijual. Dalam neracanya, aset-aset itu dimasukkan sebagai persedian bank. Dengan demikian, bisnis tersebut secara prinsip syariah murabahah menjadi lebih sempurna karena objek yang diperjualbelikan telah dikuasai bank terlebih dahulu.

 

Ketika bank bertindak sebagai developer sekaligus sebagai penyedia pembiayaan, maka harga properti yang ditawarkan menjadi lebih kompetitif serta proses pembiayaan yang lebih ringan bagi para calon konsumen. Pengembangan BNI Griya Swakarya iB Hasanah ini diharapkan dapat membantu pemerintah untuk mencapai target program satu juta rumah dan penyediaan rumah layak huni bagi seluruh masyarakat.

 

Sementara itu, Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi, untuk proyek Griya Swakarya tahun 2020, BNI Syariah tetap mengedepankan prinsip “Kami Beri Rumahnya, Bukan Uangnya”.

 

“Pada 2020 ini, BNI Griya Swakarya iB Hasanah terus mengkaji dan mengembangkan pola strategi pemasaran yang tepat sebagai strategi bisnis yang sesuai dengan prinsip awal program ini,” ujar Iwan dalam siaran pers, Senin (18/05/2020).

 

Iwan menjelaskan produk ini mempunyai beberapa keunggulan seperti adanya perbedaan yang sangat besar antara bank syariah dengan bank konvensional, di mana obyek Griya Swakarya berupa tanah dan bangunan merupakan aset yang dimiliki bank BNI Syariah terlebih dahulu.

 

Saat ini, BNI Syariah mengembangkan perumahan Palm Resort di Pamulang. Lokasi perumahan di Jalan Benda Raya, Pamulang, tersebut sangat strategis karena berdekatan dengan pengembangan jalur tol BSD-Bintaro. Rencananya, BNI Syariah mengembangkan 254 unit rumah dan tujuh unit ruko di lahan seluas tiga hektar tersebut.

 

Palm Resort adalah perumahan berkonsep one gate system yang dilengkapi dengan fasilitas masjid, kolam renang, jogging track, taman dan playground serta area komersial. Palm resort menawarkan rumah bernuansa Scandinavia-Modern dengan beberapa tipe mulai dari satu lantai, mezzanine dan dua lantai dengan harga mulai dari Rp430 juta per unit.

 

Di samping itu, BNI Syariah saat ini juga mengembangkan KPR BNI Griya Swakarya iB Hasanah ini di Perumahan Daru Indah, Tangerang yang berlokasi persis di sebelah stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Daru. Stasiun KRL itu setiap harinya memilik lebih dari 40 jadwal perjalanan dari dan ke ibukota Jakarta.

 

Perumahan Daru Indah, Tangerang berkonsep minimalis dengan sentuhan relief Islami serta nuansa asri dan segar guna meningkatkan rasa betah para penghuninya untuk berkarya di kawasan tersebut. Harga rumah tipe 36/72 ditawarkan Rp252 juta per unit dengan fasilitas masjid, taman dan lapangan olahraga.

 

Untuk mendorong pertumbuhan penjualan di Palm Resort, Pamulang dan Daru Indah, Tangerang, BNI Syariah mengembangkan KPR BNI Griya Swakarya iB Hasanah melalui berbagai promosi, diantaranya pembelian tanpa uang muka (down payment/DP) untuk 60 pembeli pertama.

 

Kemudian ada pula promo margin spesial, bebas biaya (administrasi, appraisal dan provisi). Harga rumah sudah termasuk biaya seperti PPn 10 persen, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB) dan Balik Nama Sertifikat.

 

Sedangkan persyaratan untuk calon pembeli cukup ringan, yaitu dengan menyerahkan surat minat membeli rumah melalui KPR BNI Griya Swakarya iB Hasanah ke BNI Syariah yang dilengkapi dengan fotokopi KTP pasangan suami-istri dan booking fee. Surat minat tersebut merupakan bukti keseriusan pihak pembeli untuk membeli rumah dari BNI Syariah.

 

Hingga 31 Maret 2020, total outstanding pembiayaan KPR BNI Griya Swakarya iB Hasanah tercatat mencapai Rp13,58 triliun, atau tumbuh 11,86 persen dibandingkan periode hingga 31 Maret 2019. Tahun ini, BNI Syariah menargetkan pertumbuhan tersebut sebesar 12 persen. (Abraham Sihombing)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pengukuhan Nia Kurnia sebagai Bunda Literasi Sumenep di acara Madura Writers Readers Festival 2024.

Selasa, 23 April 2024 - 23:38 WIB

Bupati Sumenep Buka Acara Madura Writers Readers Festival

Selain disemarakkan dengan kehadiran para penggerak literasi budaya, serta bazar buku murah, di Madura Writers Readers Festival 2024 juga diselenggarakan pengukuhan Nia Kurnia sebagai Bunda…

Strategi pemasaran (ist)

Selasa, 23 April 2024 - 22:57 WIB

Strategi Dalam Mempengaruhi Perilaku Pembelian Pelanggan

Dalam pasar yang kompetitif saat ini, memahami dan mempengaruhi perilaku pembelian pelanggan sangat penting agar bisnis dapat berkembang. Dengan munculnya teknologi baru dan berkembangnya preferensi…

Everpure tersedia di Shopee, atasi masalah jerawat usai mudik lebaran.

Selasa, 23 April 2024 - 19:40 WIB

Tips Merawat Kulit Wajah Bersama Shopee 5.5 Voucher Kaget

Melalui kampanye 5.5 Voucher Kaget, Shopee ingin menjadi teman serta memberikan semangat untuk kembali memulai perjalanan pengguna, khususnya dalam perawatan diri setelah libur lebaran.

Danone melakukan MoU dengan Pemulung untuk mengumpulkan sampah botol plastik

Selasa, 23 April 2024 - 18:17 WIB

AQUA dan Ikatan Pemulung Indonesia Kerja Sama Kurangi Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bangka Belitung

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah Indonesia mengurangi sampah plastik ke laut hingga 70% pada 2025, hari ini AQUA melakukan kerja sama Program Peningkatan Pengumpulan Sampah Plastik di…

Festival Seoul Beats on Campus (ist)

Selasa, 23 April 2024 - 17:57 WIB

Bakal Gelar Festival Seoul Beats on Campus, President University Siap Luncurkan Konsentrasi K-Wave

Presuniv berencana membuka konsentrasi K-Wave yang akan bernaung di bawah Program Studi (Prodi) Business Administration. Pembukaan konsentrasi ini akan ditandai dengan event Seoul Beats on Campus…