Catat...BEI Beri Kemudahan Syarat dalam Pencatatan Efek Bersifat Utang
Oleh : Arya Mandala | Minggu, 24 Mei 2020 - 14:15 WIB

Ilustrasi Indonesia Stock Exchage (IDX)
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Dalam rangka mendukung pendanaan melalui Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) tanggal 20 Mei 2020 dan akan berlaku terhitung sejak tanggal 20 Mei 2020.
Dilansir dari laman IDX Minggu (24/5),peraturan I-B tersebut merupakan perubahan Peraturan Nomor I-F.1 perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan tanggal 25 November 2004.
Adapun perubahan pada Peraturan I-B ini antara lain mencakup pertama adalah penyederhanaan persyaratan pencatatan namun dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor.
Selain itu peraturan ini juga mengatur pencatatan Efek Bersifat Utang oleh perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah, serta menggabungkan peraturan untuk pencatatan Obligasi Daerah ke dalam satu peraturan ini.
Kedua yaitu perubahan atas ketentuan besaran dan nilai maksimum biaya Pencatatan, waktu pembayaran dan mekanisme pembayaran.
Dalam Peraturan ini, Bursa juga memberikan insentif biaya Pencatatan bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh perusahaan aset skala kecil dan skala menengah, Obligasi Berwasasan Lingkungan (Green Bond), Obligasi Daerah, dan bagi Perusahaan Tercatat yang mencatatkan lebih dari satu jenis Efek (Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Saham).
Selanjutnya dalam SK penerbitan peraturan ini, BEI juga menetapkan beberapa hal yang meliputi pertama Insentif tambahan bagi Pencatatan Obligasi Daerah berupa pemberian potongan biaya Pencatatan tahunan sebesar 50% selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pemberlakuan SK.
Kemudian kedua, adalah ketentuan pencatatan Sukuk mengacu pada Peraturan I-B sampai dengan diterbitkannya peraturan khusus mengenai pencatatan Sukuk, kecuali mengenai biaya pencatatan, dimana tarif biaya pencatatan Sukuk yang lebih rendah dari biaya pencatatan Efek Bersifat Utang.
Sementara itu, ketentuan masa transisi untuk pemberlakuan biaya pencatatan bagi: Efek Bersifat Utang yang sudah tercatat sebelum pemberlakuan peraturan ini, Emisi Efek Bersifat Utang baru yang telah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Bursa sebelum tanggal diberlakukannya peraturan ini, dan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Efek Bersifat Utang ke-2 dan selanjutnya yang telah menyampaikan informasi tambahan ke Bursa paling lambat sebelum tanggal diberlakukannya peraturan ini.
Dengan adanya aturan tersebut maka tetap menggunakan tarif biaya pencatatan yang diatur dalam Peraturan I.A.5. yang dihitung secara proporsional sampai dengan Desember 2020.
Dengan perubahan peraturan ini diharapkan dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit Efek Bersifat Utang, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor, dan selanjutnya memajukan Pasar Modal Indonesia khususnya, dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Baca Juga
Kembali Torehkan Prestasi Service Excellence Kelas Dunia, AdMedika…
Rumah BUMN Telkom Wujudkan Mimpi UKM Naik Kelas melalui Sejuta Kemasan…
Telkom Tingkatkan Pemanfaatan Energi Terbarukan, Perkuat Langkah…
Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital…
Kobexindo Tractors (KOBX) Catat Pertumbuhan Pendapatan
Industri Hari Ini

Kamis, 07 Agustus 2025 - 11:50 WIB
Standard Chartered dan Alibaba Group Teken Kemitraan Strategis untuk Teknologi dan Pertumbuhan
Bank Standard Chartered dan Alibaba Group Holding Limited (Alibaba Group) menjalin kemitraan strategis dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dari Alibaba Cloud untuk mempercepat…

Kamis, 07 Agustus 2025 - 11:32 WIB
Jackson Wang Jadi Satu-satunya Artis China dengan Debut Tertinggi di Billboard
Jackson Wang kembali mencetak sejarah di industri musik global. Album terbarunya, MAGICMAN 2, yang dirilis pada 18 Juli 2025, debut di posisi #13 Billboard 200 yang menjadikannya album debut…

Kamis, 07 Agustus 2025 - 11:21 WIB
Kerja Sama Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Perkuat Ketahanan Pangan dan Hilirisasi Industri
PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Petronas Chemicals Group Berhad (PCG) memperkuat kemitraan strategisnya melalui penandatanganan kelanjutan nota kesepahaman (MoU) yang membuka peluang kolaborasi…

Kamis, 07 Agustus 2025 - 11:11 WIB
BELL Catat Penjualan Rp283,1 Miliar di Semester I 2025
PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berkualitas berhasil mempertahankan performa positif di semester 1 tahun ini dengan mencatatkan total penjualan…

Kamis, 07 Agustus 2025 - 11:00 WIB
Semester I 2025, Penjualan TRIS Naik Mencapai Rp767,86 Miliar
Trisula Grup yang dikendalikan oleh PT Trisula International Tbk (TRIS), perusahaan publik yang beroperasi di sektor tekstil dan garmen, berhasil menunjukkan kinerja yang kuat hingga Semester…
Komentar Berita