INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menerima usulan RUU Penanggulangan Bencana dari Komisi VIII DPR RI. 

Advertisement

Adapun RUU ini dimaksudkan sebagai pembaharuan regulasi penanggulangan bencana dari undang-undang sebelumnya yang dirasa kurang.

“RUU ini adalah kebutuhan mendesak yang diinisiasi oleh Komisi VIII. Intinya saya yakin bahwa UU usulan dari Komsi VIII tentu di dalamnya perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Supratman saat rapat pleno dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily selaku perwakilan pengusul RUU Penanggulangan Bencana, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5).

Advertisement

Secara spesifik, Supratman juga berpandangan di dalam RUU ini perlu ada penegasan terkait batas minimum anggaran untuk kebencanaan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Saya usul pada pengusul bahwa di RUU ini harus ada penegasan di APBN ada batas minimum untuk anggaran penanggulangan bencana. Sebelumnya kita usulkan 2 persen dari APBN," jelas politisi Partai Gerindra itu. 

Advertisement

Ia pun merujuk pada kasus di negara Chile yang bisa menjadi percontohan dalam menyusun UU Penanggulangan Bencana karena mengalokasikan 1 hingga 1,5 persen dari APBN negara tersebut.

Hal itu bukti bahwa negara tersebut tidak gagap ketika menghadapi bencana karena dari sisi pendanaan sudah siap dan memiliki cadangan.

Advertisement

"Saya harap kita tidak perlu terlalu lama membahas soal substansinya, namun kita fokus tentang konsekuensi dari sisi teknisnya. Biar nanti Komisi VIII yang menyempurnakannya," ujar Supratman