INDUSTRY.co.id, Jakarta- Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19 dari direksi PT Garuda Indonesia Tbk, viral.
Surat edaran di tengah pandemi Covid-19, itu, berisi kebijakan direksi untuk memotong gaji para karyawannya.
“Dengan sangat terpaksa direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, salah satunya adalah dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Mengutip laman Kompas.com, pemotongan pembayaran take home pay akan dilakukan mulai April 2020 sampai dengan Juni 2020, yang dilakukan secara berjenjang. Adapun besaran presentase pemotongan ditetapkan secara berjenjang sesuai kategori.
Bagi direksi dan komisaris potongan gaji akan dilakukan sebesar 50 persen. Lalu, bagi Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager sebesar 30 persen. Kemudian, bagi Senior Manager 25 persen. Flight Attendant, Expert dan Manager sebesar 20 persen Selanjutnya, Duty Manager dan Supervisor sebesar 15 persen. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa sebesar 10 persen. Adapun terkait Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan akan tetap memberikannya dengan besaran sebelum pemotongan sesuai arahan pemerintah.
“Pemotongan pembayaran ini sifatnya hanya penundaan. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut saat kondisi perusahaan dianggap sudah memungkinkan,” tulis surat tersebut.
“Itu keputusan internal Garuda, jadi mereka punya itungan sendiri kenapa pemotongan dilakukan dan kita Kementerian BUMN serahkan semua kebijakan ke Garuda,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.