INDUSTRY.co.id - Jakarta, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) melalui Ketua Umum Sanny Iskandar kembali menghimbau para anggotanya yg terdiri dari para pengembang dan pengelola Kawasan Industri untuk mendorong upaya-upaya dan langkah konkrit untuk membantu pemerintah mengatasi wabah covid-19 khususnya di lingkungan perusahaan industri (tenant)
"Seperti yang telah kita ketahui bersama pada tanggal 9 April 2020 Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran No 7 tahun 2020 yang didalamnya menyatakan bahwa Perusahaan Kawasan Industri dan perusahaan industri (tenant) dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)," ungkap Sanny melalui keterangan tertulis kepada Industry.co.id Kamis sore (16/4).
Adapun, isi himbauan HKI yang disampaikan Ketua umumnya Sanny Iskandar yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Kadin bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi adalah pertama, perusahaan kawasan industri dan para tenant didalamnya diharapkan dapat melaksanakan panduan untuk dapat tetap beroperasi/menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan protokol keselamatan pencegahan peredaran COVID-19 sesuai yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No 4 Tahun 2020.
"Kedua, Pengelola kawasan industri diharapkan agar melakukan penyebaran informasi, anjuran/himbauan, maupun pengawasan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat kerja bagi para tenant," sebut Sanny.
Selanjutnya ketiga, pengelola kawasan industri diharapkan dapat mengoptimalkan komunikasi dan pendataan mandiri kepada tenant khususnya yang berkaitan dengan efek dari pandemik COVID-19 terhadap kelangsungan kegiatan industri.
"Keempat, bagi kawasan industri yang berada di wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan memperhatikan dan mengikuti arahan sesuai Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati/Walikota di masing-masing daerah untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19," jelas Sanny.
Lalu kelima, dalam hal jika ditemukan adanya karyawan yang menjadi pasien dalam pengawasan maka harus dilakukan evakuasi dan penyemprotan terhadap seluruh peralatan kerja dan berkoordinasi dengan Dinas/Instansi Pemerintah di daerah masing-masing.
"Dan terakhir keenam, sebagai langkah antisipasi, kawasan industri diharapkan dapat mendorong para tenant untuk melakukan rapid test atau test COVID-19 secara mandiri," pungkas Sanny.