INDUSTRY.co.id, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, kementeriannya akan mengkaji usulan soal pengalihan dana haji untuk penanganan Covid-19. Usulan itu disampaikan bila haji tahun ini diputuskan ditunda oleh Arab Saudi.
"Tentang kemungkinan haji ditunda mungkin dananya bisa dialihkan untuk covid-19. Mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti," kata Fachrul dalam rapat daring bersama Komisi VIII DPR RI.
Usulan ini muncul dari anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra. Menurut Nanang, usulan ini berlaku bila penyelangaraan haji tahun ini tertunda.
"Saya ingin mengajak Pak Menteri mengasumsikan bahwa, atau membuat semacam skenario apabila ini ditunda, kira-kira dana untuk keperluan haji ini bisa dialihkan untuk menangani Covid-19," kata Nanang.
Terkait itu, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Idah Syahidah menegaskan, tak sependapat dengan usulan koleganya sesame Komisi VIII DPR terkait penggunaan dana ibadah haji untuk penanganan wabah virus corona atau COVID-19. Sebab, dana itu adalah harta pribadi hak khusus masyarakat.
"Umat muslim yang mau berangkat menunaikan rukun Islam ke-5 itu bermacam latar belakangnya. Dan mereka mengumpulkan uang mungkin ada yang berpuluh-puluh tahun. Jadi, sangat tidak tepat digunakan untuk hal lain," kata Idah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Anggota DPR dari Dapil Gorontalo ini menjelaskan, jika dana dari hasil pajak yang digunakan untuk penanganan COVID-19, itu tidak masalah. Karena, termasuk harta milik bersama dan itu dikelola oleh negara dalam bentuk APBN.
Sementara, dana haji, tutur dia, tidak boleh diintervensi oleh siapa pun di luar si pemiliknya. Dana haji itu termasuk harta khusus, bukan harta umum.
Kendati, saat ini dana tersebut sedang dititipkan kepada negara yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tapi bukan berarti seenaknya dipergunakan, diluar kebutuhan si pemilik. Dana yang disetorkan umat Islam ke bank itu akadnya ialah untuk berangkat haji terkait mengurusi jual-beli barang dan jasa, baik berupa visa, tiket pesawat, hotel, bus, konsumsi, dan lain-lain.
Disisi lain, Idah memberikan solusi yaitu pemanfaatan sebagian hasil investasi dana haji dari jamaah yang telah melunasi dana haji.
"Mungkin dana dari hasil investasi haji bisa digunakan untuk membantu penanganan COVID-19. Membantu masyarakat, memberikan keperluan untuk pencegahan COVID-19. Tapi, kalau pakai dana haji, bukan hasil investasi, saya sangat tidak setuju," paparnya.
Apalagi, pengelolaan dana haji itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.