Percepat Pengembangan Industri EBT, Pemerintah Terbitkan 5 Revisi Regulasi

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 21 Maret 2020 - 20:02 WIB

Panel surya di sebuah desa terpencil. (Blend Images/Marc Romanelli)
Panel surya di sebuah desa terpencil. (Blend Images/Marc Romanelli)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Untuk mempercepat pengembangan industri energi terbarukan bagi kepentingan ketenagalistrikan nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik melalui Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020. 

Revisi tersebut telah diundangkan dengan Berita Negara nomor 171 tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020 lalu. Adapun perubahan pertama Permen ESDM 50 tahun 2017 diatur melalui Permen ESDM Nomor 53 tahun 2018.

“Kami terus menyempurnakan regulasi untuk meningkatkan nilai keekonomian dari hasil pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT, semoga dapat menyelesaikan beberapa hambatan yang ada”, ungkap Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Harris beberapa waktu lalu di Jakarta.

Menurutnya, pengaturan harga listrik EBT dalam bentuk Peraturan Presiden terus diproses dan dalam pembahasan lebih lanjut.

Berikut lima poin pokok Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017:

1. Proses pembelian dengan penunjukan langsung bersyarat

Terbuka opsi penunjukan langsung dengan syarat: darurat penyediaan listrik setempat, excess power, penambahan kapasitas pembangkitan, hanya terdapat satu calon penyedia, atau PLTA yang telah memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah.

2. Skema kerja sama dapat disesuaikan menjadi BOO (Build, Own, Operate)

Sejak terbitnya Permen 4/2020, skema kerja sama dalam PJBL sesuai kesepakatan para pihak dengan mengacu pada ketentuan hukum pertanahan, sedangkan PJBL yang ditandatangani sebelum Permen 4/2020 yang masih menggunakan skema BOOT dapat disesuaikan menjadi BOO.

3. Pengaturan PLTA Waduk/irigasi yang dibangun oleh Kementerian PUPR

Mengatur penunjukan langsung melalui penugasan atas pembelian tenaga lsitrik dari PLTA waduk/irigasi yang dibangun oleh Kementerian PUPR.

4. Penugasan PLTSa

Pembelian tenaga listrik dari PLTSa di daerah selain dari 12 kota yang ditetapkan berdasarkan Perpres 35/2018 dilakukan berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM kepada PT. PLN (Persero), untuk membeli tenaga listrik dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh Pemerintah Daerah.

5. Penugasan pembelian tenaga listrik kepada PLN untuk pembangkit EBT yang pendanaannya dari hibah

Pimpinan Instansi/Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik pada pembangkit EBT yang sumber pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari hibah/Pemerintah selain APBN Kementerian ESDM.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

InfoEkonomi.ID Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:53 WIB

InfoEkonomi.ID Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

InfoEkonomi.ID, portal berita seputar ekonomi, keuangan dan bisnis sukses menggelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024, Kamis (28/3). Acara penghargaan yang menggandeng…

Media briefing Modal Rakyat Indonesia

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:16 WIB

Enam Tahun Berkarya, Modal Rakyat Indonesia Terus Hadirkan Inovasi bagi Perekonomian Indonesia

Enam tahun perjalanan, namun semangat inovasi dan komitmen Modal Rakyat Indonesia terhadap kemajuan ekonomi Indonesia tetap membara. Modal Rakyat Indonesia terus menorehkan jejaknya sebagai…

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Jumat, 29 Maret 2024 - 10:37 WIB

Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

PEMERINTAH hendaknya segera memastikan kesiapan seluruh moda angkutan umum, baik darat, laut maupun udara, untuk melayani hampir 200 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik guna merayakan…

Ilustrasi mudik Lebaran - Dokumentasi Roojai.co.id

Jumat, 29 Maret 2024 - 10:33 WIB

Ini Tips Roojai Agar Mudik Lebaran Tenang dan Nyaman Saat Cuaca Ekstrem

Jakarta- Puncak arus mudik diprediksi akan terjadi pada 6 April hingga 8 April 2024 mendatang. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menghimbau pemudik…

Peringatan Nuzululqur'an 1445 H, Menteri Basuki: Al-Qur'an Sebagai Tuntunan Menjalankan Tugas

Jumat, 29 Maret 2024 - 10:20 WIB

Peringatan Nuzululqur'an 1445 H, Menteri Basuki: Al-Qur'an Sebagai Tuntunan Menjalankan Tugas

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan peringatan Nuzululqur'an 1445 H dan Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (28/03/2024).…