INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah pada April mendatang berencana akan menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU. 

Advertisement

Penurunan harga tersebut terkait juga dengan harga gas untuk pembangkit listrik.  

Guna mendukung kebijakan penurunan harga ini, Pemerintah saat ini sedang mengkaji payung hukumnya. 

Advertisement

Salah satunya adalah dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

"Iya, Pembangkit termasuk juga yang akan menikmati harga gas US$ 6 per mmbtu. Dan untuk mendukung kebijakan ini maka Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden," ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (6/3).

Advertisement

Sebagaimana diketahui, dalam Perpres 40 tahun 2016, terdapat 7 industri yang mendapatkan harga gas khusus. 

Pertama, industri yang bergerak di bidang pupuk.  

Advertisement

Kedua, industri petrokimia. Ketiga, industri oleochemical. Keempat, industri Baja.

Kelima, industri keramik. Keenam, industri kaca. Terakhir adalah industri sarung tangan karet.