AAJI: Himbauan Kepada Nasabah Asuransi Jiwa dan Usulan Reformasi Industri Keuangan Non-Bank

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 07 Maret 2020 - 07:00 WIB

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)

INDUSTRY.co.id - Jakarta– Melihat perkembangan yang terjadi beberapa waktu belakangan ini terkait Industri Asuransi Jiwa di Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memandang penting untuk menyampaikan beberapa informasi, himbauan serta usulan baik bagi nasabah Asuransi Jiwa maupun para Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait dalam Industri Asuransi Jiwa demi kepentingan dan manfaat bersama.

Industri Asuransi Memiliki Komitmen Kepada Nasabah

“Sepanjang tahun 2019, Industri Asuransi Jiwa telah mencatatkan pembayaran manfaat dan klaim Asuransi jiwa dengan total nilai Rp 140.28 Triliun atau meningkat sebesar 16% dibanding tahun 2018.

Hal ini membuktikan komitmen Perusahaan Asuransi Jiwa dalam memenuhi kewajiban pembayaran manfaat Asuransi jiwa dan klaim kepada Nasabah yang berhak.Diharapkan data ini dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa secara umum industri Asuransi Jiwa senantiasa mengedepankan kewajibannya kepada Nasabah, dan tidak mempersulit proses pembayaran klaim,” Budi Tampubolon

Ketua Dewan Pengurus AAJI

Nasabah Tidak Perlu Panik

Menanggapi informasi terkini, AAJI tentunya menyesalkan adanya kejadian gagal bayar manfaat Asuransi Jiwa oleh beberapa perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.

Terkait informasi yang beredar mengenai pemblokiran beberapa rekening oleh Pihak Berwenang sehubungan dengan proses pemeriksaan / penyidikan permasalahan gagal bayar manfaat Asuransi jiwa, AAJI sepenuhnya menghormati keputusan dan langkah yang diambil.

AAJI berharap agar permasalahan yang terjadi dapat segera dituntaskan.

Namun demikian, AAJI ingin mengingatkan bahwa pemblokiran rekening Perusahaan Asuransi Jiwa akan berimbas terhadap kemampuan Perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajiban membayar manfaat Asuransi dan klaim. Dikhawatirkan, dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyrakat kepada industri Asuransi, maupun kepada industri keuangan secara keseluruhan di Indonesia.

Oleh karenanya, AAJI menghimbau agar proses verifikasi dan klarifikasi atas rekening-rekening Perusahaan Asuransi Jiwa yang diblokir ini dapat secepatnya terselesaikan, agar supaya:

  1. Nasabah dapat menerima pembayaran hak-nya dan mendapatkan layanan terbaik dari perusahaan asuransi
  2. Keresahan yang mungkin timbul di tengah masyarakat dapat dicegah, dan mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi;

Terkait hal tersebut di atas, AAJI mengajukan beberapa usulan:

  1. Agar pemblokiran rekening perusahaan asuransi tidak diberlakukan kepada keseluruhan dana / rekening investasi yang dikelola oleh Perusahaan, tetapi hanya senilai dana yang memang perlu diverifikasi;
  2. Dan terutama, agar atas Dana sebesar Cadangan Teknis Perusahaan tidak diberlakukan pemblokiran Penting untuk dipahami bahwa Dana Cadangan Teknis adalah merupakan Dana Tabungan Pemegang Polis / Nasabah.

Sesuai perannya dalam melindungi masyarakat Indonesia terhadap risiko jiwa maupun kesehatan, Industri Asuransi jiwa tetap memiliki komitmen tinggi terhadap pembayaran manfaat kepada seluruh nasabahnya, untuk  itu AAJI menghimbau kepada seluruh nasabah Asuransi Jiwa serta masyarakat umum:

  1. Untuk tetap tenang dan tidak perlu panik selama proses pemeriksaan dan verifikasi oleh Pihak yang Berwenang atas rekening yang diblokir;
  2. Selalu mengingat tujuan berasuransi dan sifat produk Asuransi jiwa yang adalah untuk jangka panjang
  3. Masyarakat disarankan untuk memilih produk yang menawarkan hasil investasi yang wajar, dan selalu mempelajari dan memahami produk asuransi yang akan dipilih sudah sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko diri.
  4. Nasabah juga perlu mengingat dan memahami bahwa produk asuransi yang menawarkan tingkat imbal hasil investasi yang tinggi pada umumnya juga memiliki risiko yang cukup tinggi;
  5. Memilih perusahaan asuransi yang resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas atau Regulator di Indonesia dan mengenali perusahaan asuransi yang akan dipilih melalui kinerja perusahaan asuransi yang dapat dilihat pada laporan kinerja keuangan yang bisa diakses secara luas.

Dukungan AAJI Terhadap Reformasi IKNB

Terhadap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan reformasi terhadap Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), AAJI mendukung sepenuhnya reformasi yang akan dilakukan demi kemajuan Industri Keuangan Non-Bank, dan khususnya industri Asuransi Jiwa di Indonesia, serta memberikan rasa aman bagi nasabah Asuransi Jiwa.

AAJI berharap bahwa reformasi tersebut akan turut memberikan dukungan terhadap pertumbuhan industri asuransi jiwa yang bisa segera dilakukan dalam bentuk antara lain:

  1. Percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) Asuransi;
  2. Secara konsisten memberi kesempatan industri asuransi untuk tetap bertumbuh, dengan tidak membatasi produk yang ditawarkan di kanal distribusi bancassurance . Kanal distribusi bancassurance adalah salah satu kanal utama industri Asuransi Jiwa dalam upaya mendistribusikan proteksi Asuransi kepada masyarakat Indonesia luas. Kanal distribusi Bancassurance telah ada di Indonesia lebih dari 20 tahun, dan juga dikenal di manca negara.
  3. Insentif bagi industri asuransi berupa pemberian keringanan pajak bagi nasabah pemegang polis asuransi;
  4. Reformasi sektor jasa keuangan secara menyeluruh, tidak hanya di IKNB tetapi juga di sektor keuangan lainnya (banking dan pasar modal).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…