INDUSTRY co.id - Jakarta, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan dengan tegas kepada pelaku bisnis yang memanfaatkan peluang menimbun barang kebutuhan pokok (bapok) dan produk kesehatan.
Himbaun ini akan dilanjutkan dengan sanksi yang tegas kepada para pelaku penimbunan barang yang tidak bertanggung jawab.
“Prosesnya, pertama Kemendag akan lakukan imbauan dalu, dilanjutkan dengan peringatan, kemudian sanksi bila terbukti melanggar. Jika terus melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka akan dicabut izinnya. Kita bekerja sama dengan Kabareskrim untuk pelaksanaannya,” jelas Mendag Agus saat konfrensi pers bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Kamis (6/3).
Mendag melanjutkan, produk masker bukan merupakan barang konsumsi, tetapi tergolong barang atau produk kesehatan.
Berkaitan dengan hal itu, maka yang menjadi dasar-dasar hukumnya adalah UU Kesehatan dan UU Perdagangan.
Sementara itu, Kabareskrim Listyo menyampaikan telah memerintahkan seluruh anggota Bareskrim untuk mengecek secara langsung ke distributor, agen, maupun produsen di seluruh wilayah Indonesia.
"Sudah ditindaklanjuti dilapangan soal kelangkaan produk masker dan hand sanitizer yang juga menimbulkan lonjakan harga terhadap produk tersebut,” jelasnya.
Menurut Listyo, saat ini ada 17 kasus yang dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim, terkait dengan upaya penimbunan.
Dari kasus itu, 30 tersangka yang merupakan distributor sedang dalam proses pemeriksaan.
Ada 822 kasus untuk 61.550 lembar masker dan 138 kardus hand sanitizer yang saat ini sedang diamankan Bareskrim.
Kasus penimbunan tersebut terjadi di 17 wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Selain itu, Polri juga tengah menangani 4 kasus hoaks yang sedang diproses dan 1 kasus hoaks sedang diselidiki terkait penyebaran isu-isu atau informasi yang tidak sesuai fakta di lapangan yang mengakibatkan keresahan dan kepanikan di masyarakat.
“Sejauh ini, kasus tersebut akan kami proses hukum secara individu. Namun, dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan juga berkembang jadi korporasi,” jelas Listyo.
Kabareskrim meminta masyarakat untuk tidak panik. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini dalam keadaan cukup.
Irjen Listyo juga menegaskan, akan terus mengawasi proses distribusi bersama dengan Kemendag terkait dengan ketersediaan masker dan sembako.
“Mencari untung itu boleh, tapi dalam situasi masyarakat yang membutuhkan seperti saat ini kita imbau kepada para pelaku usaha untuk memperhatikan masyarakat yang saat ini sedang sangat membutuhkan. Jadi, silakan disalurkan jangan ditimbun sehingga menimbulkan kelangkaan dan membuat masyarakat panik,” ujar Listyo.