INDUSTRY.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Rencananya persidangan akan digelar di PN Jakarta Pusat yang lama.

Advertisement

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, alasan pemindahan lokasi persidangan ke PN Jakarta Pusat dikarenakan PN Jakarta Utara sedang direnovasi. Persidangan Ahok akan digelar pada Selasa (13/12) pekan depan.

"Gedung kantor PN Jakarta Utara sedang direnovasi dan enggak bisa mengadakan persidangan. Sehingga mereka menentukan sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat yang lama," kata Prasetyo, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12).

Advertisement

Menurutnya, penetapan lokasi persidangan merupakan hak dan kewenangan dari pengadilan dan kejaksaan negeri. "Pemindahan itu sepenuhnya kewenangan pengadilan dan kejaksaan negeri," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, lokasi PN Jakarta Pusat yang berada di kawasan Gajah Mada merupakan kawasan sentra ekonomi.

Advertisement

"Nanti kita akan bicarakan dulu tempatnya dimana. Sementara khan tempatnya di Gajah Mada, Jakarta Pusat," kata Tito, saat diwawancarai di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

Advertisement