Tolak Usulan Kemenperin, Kemenhub Bakal Basmi ODOL Mulai 2020

Oleh : Ridwan | Kamis, 13 Februari 2020 - 16:30 WIB

Truk bermuatan lebih
Truk bermuatan lebih

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kemungkinan besar tidak akan menuruti permintaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang ingin penerapan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) diundur hingga 2023 atau 2025. Kemenhub memutuskan relaksasi hanya mundur setahun, yakni diterapkan pada 2022.

Zero ODOL atau pembasmian truk-truk obesitas dan kelebihan muatan telah ditargetkan Kemenhub berlaku pada 2021. Persiapan proyek ini sudah dimulai pada 2019 melalui melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).

Pada bulan lalu Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang diketahui meminta kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melalui surat agar Zero ODOL ditunda sampai 2023 atau 2025. Menperin Agus beralasan proyek ini bisa menurunkan daya saing industri sebab pelaku usaha mesti menambah investasi untuk menambah jumlah angkutan.

Bukan cuma itu, ia juga menyebut ada potensi kemacetan, meningkatkan konsumsi bahan bakar, meningkatkan emisi, menambah kecelakaan, dan meninggikan biaya logistik.

Budi Karya pada pekan lalu menyatakan sudah bicara informal dengan Agus, dia menyebut memberikan toleransi dari segi waktu.

"Saya informal sudah bicara dengan Menperin, kami mungkin akan mentolerir dari segi waktu. Dia (Menperin) mintanya 2024, tapi kami mungkin akan kasih sampai 2022," kata Budi di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (16/1).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, finalisasi soal hal ini bakal diselesaikan pada pekan ini melalu rapat lintas kementerian.

"Ya minggu ini mau finalisasi. Saya mau rapat dan pak menteri kemarin memerintahkan saya minggu ini mengundang PUPR [Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat], menperin, dan ada menteri perhubungan, sekaligus korlantas," kata Budi Setiyadi yang menyebut rapat bisa digelar Kamis atau Jumat.

Dalam rapat tersebut, Budi menyatakan bakal membawa pernyataan Zero ODOL berlaku pada tahun 2022. "Rapat ini internal kementerian. Jadi kalau udah baru kami sampaikan ke mereka. Dan keputusan rapat bakal dikukuhkan melalui surat keputusan," tutupnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wamenperin Faisol Riza saat membuka pameran Specialty Indonesia

Senin, 04 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Kemenperin Gelar Specialty Indonesia, Pamerkan Produk Unggulan Kopi, Teh, Hingga Olahan Buah

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar pameran 'Specialty Indonesia' untuk memperkenalkan produk unggulan dari subsektor kopi, teh, kakao, dan olahan buah, serta memperkenalkan produk…

Ilustrasi instalasi gas. (Foto: Istimewa)

Senin, 04 Agustus 2025 - 12:22 WIB

Lampu Hijau Kawasan Industri Boleh Impor Gas Akhirnya Direspon PGN

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akhirnya buka suara terkait rencana pemerintah membuka peluang kawasan industri untuk mengimpor kebutuhan gas sendiri.

PT Dharma Polimetal Tbk. (DRMA)

Senin, 04 Agustus 2025 - 11:19 WIB

DRMA Catat Penjualan Sebesar Rp2,7 Triliun di Semester I 2025

Emiten manufaktur komponen otomotif, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) mencatat pertumbuhan penjualan dan laba di Semester I 2025. Pada separuh pertama tahun ini, Perseroan mencatatkan penjualan…

Tanjung Lesung Rhino Eco Run

Senin, 04 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Sambut Hari Badak Sedunia, KEK Tanjung Lesung Gelar Ajang Lari Rhino ECO Run 2025

Menyambut Hari Badak Sedunia yang jatuh pada Minggu 28 September 2025 mendatang, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung kembali menggelar ajang lari, Rhino Eco Run 2025. Menempuh jarak…

Dirut lama saat mengikuti RUPSLB Bank Mandiri

Senin, 04 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Riduan Diangkat Jadi Dirut Bank Mandiri

Bank Mandiri telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (4/8) dengan agenda tunggal, yaitu perubahan susunan pengurus perseroan. Langkah ini merupakan bagian dari…