Penyidik KPK Dikorbankan? Siapa Berbohong?

Oleh : Bambang Widjojanto | Kamis, 06 Februari 2020 - 05:45 WIB

Bambang Widjojanto: Aktivis Hak Azasi (Foto Dok Berita Satu)
Bambang Widjojanto: Aktivis Hak Azasi (Foto Dok Berita Satu)

INDUSTRY.co.id - 1.         Kilah, dalih dan saling berbantahan tak elok dan cendrung “konyol” kembali dipertontonkan di muka publik atas “gonjang ganjing” pemulangan penyidik KPK. Tapi yang jelas, sobat Rosa, eksistensi salah seorang Penyidik KPK tengah dikorbankan. Tak jelas, apakah Rosa ditarik atau dipulangkan? Siapa inisiatornya dan apa alasannya? 

2.         "Pak Rosa kita tidak tarik," begitu pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri; Tapi Firli Bahuri, Ketua KPK menyatakan "Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri." Siapa benar dan siapa bohong, atas pernyataan yang saling bertolak belakang itu. 

3.         Jika masa kerja tugas Rosa sebagai penyidik KPK baru selesai di September 2020 dan Rosa kini tengah melakukan penyidikan skandal kasus korupsi Harun Masiku yang mendapatkan perhatian serius dari publik tapi mengapa Rosa justru harus dipulangkan. Bukankah, ada begitu banyak Penyidik yang dimiliki Polri dan KPK sangat terbatas jumlahnya penyidiknya. 

4.         Jika silang sengkarut ini tak segera diselesaikan dan Rosa terus dihambat untuk menjalankan fungsinya sebagai penyidik KPK maka yang tengah dikorbankan adalah upaya pemberantasan korupsi dan dipastikan Harun Masiku akan “terpingkal-pingkal” dan “cekakakan” karena tak bisa segera ditangkap. Apakah ini kesengajaan?

5.         Karena jika sinyalemen di atas kian tak terbantahkan, bukanlah ada pelanggaran atas sumpah dan janji yang diucapkan oleh setiap Pimpinan KPK yang berjanji untuk senantiasa jujur dan obyektif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Selain itu, bukankah tindakan itu juga dapat dikualifikasi sebagai “perbuatan tercela” yang dilarang dilakukan oleh Pimpinan KPK sesuai Pasal 29 huruf f UU KPK.

6.         Pada situasi ini, apa peran dari Dewan Pengawas KPK? Bukankah Pasal 37B UU KPK menyatakan Dewan Pengawas (Dewas) bertugas “mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK”. Apakah ada indikasi kuat kebohongan yang diduga dilakukan Ketua KPK dalam sengkarut ini. 

7.         Tidak ada pilihan lain, Dewas harus hadir dan tidak bersembunyi dalam persemayamannya dalam sunyi atas sengkarut yang punya indikasi sebagai pelanggaran etik yang nampak jelas sekali seperti diatur di dalam Peraturan KPK No. 07 tahun 2013 tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. 

8.         Indikasi kuat pelanggaran kode etik & perilaku itu karena adanya pelanggaran pada: butir 7, huruf B. Integritas di angka I. Nilai Dasar yang menyatakan insan KPK harus “berperilaku jujur”; butir 2, huruf C. Keadilan yang menyatakan, khusus untuk Pimpinan “mengambil putusan dengan pertimbangan yang obyektif, beradilan dan tidak memihak”; dan butir 7, huruf D. Profesionalitas yang menyatakan “mengutamakan pelaksanaan tugas dari pada kepentingan pribadi” serta butir 4, huruf E. Kepemimpinan yang menyatakan “menilai kinerja orang yang dipimpinnya secara obyektif dengan kriteria yang jelas”.   

9.         Semoga Dewas berdaya dan kekuasaan tidak menjadi pandir, ponggah dan menganggap remeh temeh soal ini karena ada pelanggaran etik atas indikasi aroma kebohongan yang dapat berakibat dikorbankannya Rosa penyidik KPK dan didekonstruksinya akuntabilitas upaya pemberantasan korupsi.

Bambang Widjojanto: Aktivis Hak Azasi

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…

Property Guru Awards 2024 kembali digelar

Sabtu, 20 April 2024 - 09:16 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Memperkenalkan Kategori Baru

PropertyGuru Indonesia Property Awards adalah bagian dari rangkaian PropertyGuru Asia Property Awards regional, yang memasuki tahun ke-19 pada tahun 2024.