OTT Dibawah Rp1 Miliar, KPK Menyalahgunakan Wewenang

Oleh : Wiyanto | Sabtu, 11 Januari 2020 - 11:35 WIB

Diskusi Polemik tentang UU KPK yang baru
Diskusi Polemik tentang UU KPK yang baru

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai Pakar Hukum pidana UII, memainkan kasus-kasus kecil seperti contoh Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang nilainya Rp600 juta. Tinggal kasus besar, KPK didorong fokus ke arah sana.

Prof.Dr. Mudzakkir, SH.,M.H, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mengungkapkan, nilai OTT yang menjerat Wahyu di bawah Rp1 miliar.

Padahal, menurutnya, Pasal 11 UU KPK, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang pertama: melibatkan aparat penegakan hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegakan hukum atau penyelenggara negara. Kedua: mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan ketiga: menyangkut kerugian negara paling dikit Rp 1 miliar.

"KPK enggak punya kewenangan di bawah Rp1 miliar. Dibungkus ke Polisi atau Jaksa. Kalau tidak sesuai Pasal 11, berarti penyalahgunaan wewenang dan harusnya diserahkan ke pihak lain," kata dia diduskusi Polemik bertema UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Berdasarkan Pasal 11, kata dia, sudah sepatutnya itu bisa diserahkan Ke Jaksa atau Polisi, sehingga KPK bisa fokus pada kasus-kasus besar. Jika suatu perkara Tipikor tidak memenuhi kualifikasi tersebut, KPK tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tipikor.

Dengan demikian, lanjut dia, secara otomatis, KPK tidak memiliki kewajiban dan menyerahkan kepada polisi atau Jaksa untuk menangani perkara ke pengadilan.

"Nantinya KPK bisa memonitor kasus yang dilimpahkan, jika dalam perjalanannya tidak sesuai yang diharapkan maka KPK bisa take over kembali," Katanya.

Terkait dengan OTT dan penyadapan, seperti kasus Komisioner KPU, harus jelas antara KPK dengan Dewan Pengawasannya.

"Jangan sampai Dewan Pengawas menjadi ganjalan terhadap kinerja KPK," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi produksi keramik

Rabu, 24 April 2024 - 18:30 WIB

Dukung Proyek IKN, Industri Keramik Siap Investasi di Kaltim

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) optimis pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan proyek Ibu Kota Negara (IKN)…

Proses bongkar muat sekam padi di storage area sekam padi di Pabrik Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Rabu, 24 April 2024 - 18:13 WIB

Keren! Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

Jakarta– Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan munculnya komitmen global untuk mewujudkan net zero emission pada 2060.

Industri keramik

Rabu, 24 April 2024 - 18:00 WIB

Asaki Desak Pemerintah Segera Terapkan Antidumping Keramik China, Besaran Tarif Capai 150%

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendesak KADI untuk bekerja serius dan segera menerapkan kebijakan Antidumping untuk produk keramik impor asal Tiongkok yang secara tren tahunan…

Platform Teknologi Laboratorium di Indonesia Digelar untuk Ketujuh Kalinya

Rabu, 24 April 2024 - 17:56 WIB

Program Keberlanjutan dan Kecerdasan Buatan Menjadi Topik Hangat pada Pameran Lab Indonesia 2024

Jakarta– Lab Indonesia 2024 kembali mempertemukan elit industri laboratorium ilmiah dan analisis pada tanggal 24 – 26 April 2024 di Jakarta Convention Center (JCC).

Pembukaan kantor baru Thermo Fisher Scientific

Rabu, 24 April 2024 - 17:50 WIB

Ekspansi di Asia Pasifik, Thermo Fisher Scientific Buka Kantor di Jakarta dan Jalin Kemitraan Baru

Perusahaan menandatangani dua Nota Kesepahaman (MoU) dengan National Battery Research Institute dan Mandaya Hospital Group sebagai bagian dari ekspansi strategisnya di Indonesia