PADMA Desak Menaker Segera Mempercepat MoU dengan Malaysia

Oleh : Kormen Barus | Minggu, 15 Desember 2019 - 04:05 WIB

Direktur Eksekutif Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa
Direktur Eksekutif Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa

INDUSTRY.co.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia. Keduanya juga berkomitmen untuk menyelesaikan sejumlah prosedur penempatan dan perlindungan PMI yang belum terselesaikan.

Komitmen tersebut terungkap dalam pertemuan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Menteri Dalam Negeri Kerajaan Malaysia, Tan Sri Dato' Hj. Muhyiddin bin Hj. Mohd. Yassin, di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Beberapa point penting yang penting dibicarakan yaitu kebijakan imigrasi seperti Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS), e-VDR (Visa Dengan Rujukan), Imigration Security Clereance (ISC), usulan Indonesia dalam draft MoU yang mencakup inisiasi penempatan melalui mekanisme One Channel Recruitment. Kebijakan One Channel dalam rekrutmen ini sangat penting bagi Indonesia dan Malaysia agar semua proses terkonsolidasi, terkoordinasi, dan terdata dengan baik.

Paska pertemuan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Menteri Dalam Negeri Kerajaan Malaysia, Tan Sri Dato' Hj. Muhyiddin, redaksi menemui Direktur Eksekutif Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa di Jakarta, Jumat Sore (13/12/2019).

“Kami mengapresiasi upaya Menaker untuk membuat Revisi MoU Penempatan dan Perlindungan PMI ke Malaysia yang telah berakhir sejak 2015. Termasuk upaya membuat layanan One Channel dalam upaya perlindungan PMI agar semua proses terkonsolidasi, terkoordinasi, dan terdata dengan baik. Karena itu,” mendesak agar Menaker segera mempercepat MoU dengan Malaysia,” ujar Gabriel.

Dia menjelaskan, Menaker telah mendapat masukan yang salah terkait rencananya untuk mengevaluasi kebijakan imigrasi Malaysia seperti FWCMS, e-VDR (Visa Dengan Rujukan), dan ISC terhadap Pekerja Migran Indonesia. Karena itu ,sebagai mitra kerja, pihaknya berkewajiban memberi masukan kepada Menaker.

PADMA mengetahui persis bahwa sebenarnya ada 3 kebijakan FWCMS, ISC dan OMNI (One Stop Service) yang harus dibahas.

“Sayangnya si pembisik hanya menyampaikan 2 kebijakan dan melupakan OMNI,” beber Gabriel.

Dia mengungkapkan, menurut penelusuran PADMA, posisi Indonesia justru diuntungkan dengan adanya pengetatan dokumen terkait PMI yang akan ke Malaysia.

Dia menjelaskan, sebelum ada FWCMS, e-VDR dan ISC, PMI berangkat melalui visa kunjungan dan setelah tiba di Malaysia  baru dirus visa kerjanya oleh majikan sehingga perlindungan PMI tidak terjamin.  

Dengan adanya kebijakan FWCMS, proses visa bisa 1-3 hari yang sebelumnya mencapai 3 bulan. Hal ini berarti, PMI tidak perlu menunggu lama di penampungan, dan cepat berangkat ke Malaysia berikut kompetensi yang dipersyaratnya tentu sudah didapatkannya.

Keuntungan dengan adanya ISC, dapat mendeteksi lebih dini status PMI sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Jika dari deteksi ini diketahui PMI itu sudah black list, maka prosesnya tidak dilanjutkan.

Gabril melanjutkan, dari perhitungannya sebelum adanya pengetatan imigrasi ini, kerugian majikan ini sekitar Rp. 25 juta per PMI. Selain itu, tanpa pengetatan imigrasi, kalaupun ada PMI yang berhasil masuk dan bekerja di Malaysia, karena tidak kompeten, akan menjadi sumber kekerasan majikan karena kesal sudah membayar mahal PMI untuk datang ke Malaysia.

Data ISC yang kami dapat mencatat tahun 2018 yang berhasil mendapat lulus tes sidik jari di Indonesia di kantor ISC di Indonesia yaitu 86.405 (95%) sementara yang gagal 4.432 (5%). Di tahun 2019, jumlah yang berhasil tes sidik jari yaitu 74.167 (94%) dan yang gagal 4.608 (6%).

“Dari data ISC selama 2 tahun ini kita melihat ada  9.040 PMI gagal tes sidik jari. Ini berarti, P3MI tidak perlu melanjutkan proses selanjutnya,” papar Gabriel.

Gabriel mencontohkan, sebelum berangkat setiap PMI wajib direkam datanya melalui biometrik di kantor-kantor ISC dan kantor P3MI di seluruh Indonesia. Nah, setelah dicek datanya PMI itu bermasalah, maka hari itu juga PMI tidak akan mendapatkan visa, Ini berarti Perusahaan Penempatan PMI tidak perlu melanjutkan proses dokumennya.

Masukan MoU

Direkrut PADMA melanjutkan terkait MoU yang diharapkan tahun 2020 akan segera dilakukan ada beberapa point yang perlu dimasukkan.

Pertama, yaitu evaluasi kebijakan pengurusan visa di kedutaan Malaysia melalui lembaga bernama OMNI yang meminta biaya pengantaran dokumen (one stop service) sebesar Rp1 juta bagi PMI.

PADMA meminta agar Menaker meminta pemerintah Malaysia agar mencabut izin OMNI karena hal ini merugikan P3MI. Apalagi OMNI selama beroperasi lebih dari 5 tahun lebih ini setiap diundang rapat BNP2TKI maupun Kemanaker tidak pernah mau hadir.

“OMNI ini jelas dikelola oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangnya, orang dalam Menaker tidak memberi tahu bu Menteri Ida soal ini agar menjadi bahan pembicaraan dengan Menteri KDN Tan Sri Dato' Hj. Muhyiddin. Padahal OMNI gak lebih cuma calo saja,” tegas Gabriel.

Kedua soal Double Medical Check Up.

PADMA mengharapkan agar dalam pengurusan sertifikasi kesehatan ini cukup dilakukan di Indonesia saja dan tidak perlu ada pengetesan ulang PMI ketika tiba di Malaysia. Ini soal kedaulatan negara karena jika kebijakan ini terus dipertahankan kredebilitas dunia kedokteran kita akan mendapat imej sedang dalam masalah.

Ketiga soal perlindungan PMI, Gabrile meminta agar Menaker memanfaatkan  forum-forum regional di ASEAN maupun forum Multilateral negara-negara pengirim pekerja ke Malaysia untuk merumuskan dokumen bersama perlindungan pekerja migran di Malaysia.

Diplomasi perlindungan bersama ini akan terbukti lebih efektif jika Indonesia merumuskan besama perlindungan buruh migran di Malaysia dengan negara-negara sending workers seperti Vietnam, Kamboja, Myanmar, Srilangka, Bangladesh dan India. 

Gabriel menilai, revisi pembaharuan MoU ini diperlukan menyusul adanya PMI yang bermasalah di Negeri Jiran itu mulai dari bekerja tanpa izin sah, terlibat kasus hukum, hingga korban penyiksaan atau eksploitasi.

“Hingga akhir 2019, kita mencatat ada 116 pekerja dari NTT yang meninggal. Setelah MoU yang diperkuat dengan dokumen perlindungan pekerja migran kita berharap tidak ada lagi kasus kekerasan PMI di negeri Jiran,” pungkas Gabriel.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto Dok Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 16:19 WIB

Jasindo Salurkan Bantuan TJSL untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyalurkan bantuan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia selama periode Q1 tahun 2024.…

Bahan baku plastik

Kamis, 25 April 2024 - 16:05 WIB

Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin, Ini Alasannya

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 25 April 2024 - 15:40 WIB

Di Ajang Business Forum Hari Kedua Hannover Messe, RI Pamerkan Keunggulan dan Inovasi Teknologi Industri

Paviliun Indonesia dalam Hannover Messe 2024 kembali mempersembahkan Business Forum untuk mendorong kolaborasi dan kerja sama antara para pelaku industri di dalam negeri dengan negara-negara…