INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Trisula International Tbk (“TRIS”, Perseroan), telah resmi mengantungi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) atau rights issue pada 21 November 2019. Dengan demikian TRIS bisa segera melaksanakan rencananya mengakuisisi 78,52% saham PT Trisula Textile Industries Tbk (“BELL”) yang dimiliki oleh PT Inti Nusa Damai(“IND”).

Advertisement

Santoso Widjojo, Direktur Utama TRIS, menjelaskan bahwa, ”Dengan akuisisi ini kami ingin mendorong sinergi kemampuan teknis dan keuangan di antara kedua perusahaan tersebut.

Dengan sinergi tersebut maka kami ke depannya bisa mewujudkan TRIS menjadi Integrated Apparel Provider. Hal ini pada akhirnya dapat menopang keberlanjutan usaha Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.”

Advertisement

TRIS dan BELL merupakan perusahaan yang berada di bawah pemegang saham pengendali yang sama. TRIS akan tetap fokus memproduksi pakaian jadi (tailor made & batch order) terutama untuk pasar ekspor ke Australia, Jepang, US, dan Eropa yang menuntut fleksibilitas, kecepatan produksi, dan kualitas tinggi. Sementara itu BELL akan terus fokus sebagai produsen tekstil/kain berkualitas tinggi untuk pasar dalam negeri dan luar negeri yang antara lain digunakan untuk bisnis penyediaan seragam ke perusahaan swasta (seperti hotel, rumah sakit, dan maskapai penerbangan), lembaga pemerintah, dan berbagai institusi.

Selain itu, BELL juga mendukung TRIS dalam menyediakan bahan baku untuk pasar internasionalmaupun lokal.

Advertisement

TRIS akan menawarkan sebanyak 2,09 miliar saham baru dengan nominal sebesar Rp100,‐ per saham. Setiap pemegang 1 Saham Lama berhak atas 2 HMETD, di mana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 Saham Baru pada Harga

Pelaksanaan sebesar Rp276,‐ per saham. Jumlah dana yang akan diterima TRIS dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp577,9 miliar yang akan digunakan untuk akuisisi dan tambahan modal kerja Perseroan. Jika pemegang saham tidak melaksanakan haknya, maka kepemilikan sahamnya akan terdilusi maksimal sebesar 66,67% setelah PMHMETD I.

Advertisement

Dalamhal ini, IND akan bertindak sebagai pembeli siaga yang akan mengambil bagian atas sahamsaham yang tidak diambil oleh para pemegang saham Perseroan dalam pelaksanaanPMHMETD I. Penyetoran modal IND akan disetorkan dalam 78,52% kepemilikan saham dalamBELL dan setoran modal secara

Bersamaan dengan PMHMETD I ini, TRIS juga menerbitkan sebanyak 348,97 juta Waran Seri I. Untuk setiap 6 saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 1 Waran Seri I bagipemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 Waran Seri I berhak untuk membeli 1 saham Perseroan dengan harga pelaksanaan Rp400,‐ per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebesar Rp139,59 miliar. Pemegang saham Perseroanyang tidak melaksanakan Waran setelah PMHMETD I dapat terdilusi sebesar maksimum

9,99%.

Dari sisi kinerja, TRIS terus mempertahankan kinerja keuangan yang positif di tahun 2019. Dalam laporan keuangannya yang berakhir pada 30 September 2019, TRIS mencatat penjualan Rp687,78 miliar, meningkat hampir 10% YoY dibandingkan dengan penjualan padaperiode yang sama di tahun 2018 senilai Rp625,87 miliar.

Maka dengan direstuinya rights issue oleh OJK diharapkan dapat terus mempertahankan kinerja positif TRIS dan terciptanya sinergi dengan BELL. “Dengan akuisisi ini diharapkan tercipta sinergi sebagai Integrated Apparel Provider yang menyediakan mulai dari bahan pakaian atau kain, sampai menjadi garmen atau pakaian jadi, serta ritel dengan memasarkanmerek JOBB dan Jack Nicklaus,” ujar Santoso menutup penjelasannya.